• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

14 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi pada Operasi Antik 2017 menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu kawasan di Kota Jambi.

“Ketiga pelaku kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima laporan dari warga bahwa dikawasan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Saputra, di Jambi Selasa (14/03).

Berita Lainnya

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut M Zulfikar alias Ijul (30) Warga Antasari RT32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Hansen (29) warga Jalan Barau Barau II, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan dan Eza Agustiano (23) warga Sultan Agung RT 13 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan ketiga orang tersangka dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2017.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/03) pukul 17.30 WIB, ketiga orang langsung diamankan dari jalan Berau Barau Kecamatan Jambi Selatanm di rumah salah satu tersangka.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengembangannya dan hasilnya atas dasar laporan masyarakat sekitar bahwa lokasi itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi dan tiga unit handphone dan untuk menindak lanjut perbuatan tiga tersangka akan diproses lagi huna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Eko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjung Bajure, Dapat Penghargaan Pasar Tertip Ukur

Next Post

Warga Keluhkan PDAM tak Kunjung Hidup

Related Posts

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

3 Juni 2025
Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In