• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

14 Maret 2017
in PENDIDIKAN

 Muaratebo, AP – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan calon (Paslon) Hamdi Harmain Senin (13/03) kemarin telah ter-registrasi atau pemohon telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.

Hal tersebut di jelaskan oleh Mudrika,SH,MH selaku Kuasa hukum Paslon Bupati Tebo Nomor urut 1 Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post, Senin (13/03) malam kemarin melalui sambungan telpon usai pengambilan ARPK di MK, di katakannya, “status permohonan gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 di terima dan telah ter-registrasi di MK,” ucapnya.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Registrasi pencatatan perkara tersebut, mengikuti tahap selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan berkas atau sidang dismisal akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh MK, sebut Mudrika.

Dalam sidang dismisal inilah nantinya di tentukan apakah permohonan perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo bisa di lanjutkan atau tidak dan ketika putusan dismisal ini layak di teruskan maka akan mengikuti tahapan berikutnya.

Sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh MK nantinya adalah mengikuti sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan yang di gelar pada tanggal 6 April hingga 2 Mei Agendanya adalah, pembuktian pemohon, termohon dan para pihak terkait “urai Mudrika,SH kuasa hukum Hamdi- Harmain. ard

ShareTweetSend
Previous Post

ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

Next Post

Tanjabtim Fokuskan Sistem Pengiriman Surat Online

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In