• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

14 Maret 2017
in PENDIDIKAN

 Muaratebo, AP – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan calon (Paslon) Hamdi Harmain Senin (13/03) kemarin telah ter-registrasi atau pemohon telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.

Hal tersebut di jelaskan oleh Mudrika,SH,MH selaku Kuasa hukum Paslon Bupati Tebo Nomor urut 1 Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post, Senin (13/03) malam kemarin melalui sambungan telpon usai pengambilan ARPK di MK, di katakannya, “status permohonan gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 di terima dan telah ter-registrasi di MK,” ucapnya.

Berita Lainnya

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Registrasi pencatatan perkara tersebut, mengikuti tahap selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan berkas atau sidang dismisal akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh MK, sebut Mudrika.

Dalam sidang dismisal inilah nantinya di tentukan apakah permohonan perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo bisa di lanjutkan atau tidak dan ketika putusan dismisal ini layak di teruskan maka akan mengikuti tahapan berikutnya.

Sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh MK nantinya adalah mengikuti sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan yang di gelar pada tanggal 6 April hingga 2 Mei Agendanya adalah, pembuktian pemohon, termohon dan para pihak terkait “urai Mudrika,SH kuasa hukum Hamdi- Harmain. ard

ShareTweetSend
Previous Post

ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

Next Post

Tanjabtim Fokuskan Sistem Pengiriman Surat Online

Related Posts

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In