• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Camat Minta Desa Segera Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

Camat Minta Desa Segera Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

15 Maret 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Untuk menindaklanjuti surat Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nomor 140/196/Pemdes/2017 Tanggal 20 Januari 2017, Perihal Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa, Camat Kuala Jambi, Tahang, S.Sos, mengupayakan agar masing-masing desa di Kecamatan Kuala Jambi, segera melaksanakan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat desanya. “Sesuai surat Bupati Tanjabtim yang sudah kita layangkan, desa yang bersangkutan dapat melaksanakan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa,” kata Camat, belum lama ini.

Disampaikan Camat, dalam melakukan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa harus sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016, tentang Pemerintahan Desa terutama pasal-pasal yang mengatur perangkat desa, yaitu pasal 172-190. “Untuk itu, bagi desa yang perangkat desanya telah menjabat selama lima tahun, untuk diadakan penjaringan, pemilihan dan penetapan perangkat desa dan syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2016,” ungkap Camat.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Camat juga menghimbau, sebelum membentuk penjaringan perangkat desa, Kepala Desa harus mengadakan pertemuan dengan perangkat desanya untuk membentuk dan menentukan panitia penjaringan perangkat desa yang ditunjuk oleh Kades. Setelah ditetapkan, Kades akan memerintahkan untuk mengeluarkan SK panitia penjaringan perangkat desanya. “Jadi Kepala Desa berembuk dulu dengan Perangkat Desanya. Tanpa mengeluarkan SK, panitia penjaringan perangkat desa tidak bisa dilakukan atau dibentuk,” himbau Camat.

Terpisah, Kepala Desa Majelis Hidayah, Toni. J menuturkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pembentukan panitia penjaringan perangkat desanya pada tanggal 22 Februari 2017 dan pembukaan penjaringan perangkat desanya tanggal 27 Februari 2017. Sementara, penutupannya tanggal 5 Maret 2017. “Sampai jam 12 malam, sudah 13 orang calon yang menyerahkan berkas sesuai syarat pencalonan Perangkat Desa berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2016. Baik itu syarat umum maupun syarat khusus terlampir,” tutur Toni.

Lanjut Toni, setelah penerimaan semua berkas calon, pihaknya akan melakukan penyeleksian bahan. Apabila seleksi bahan lulus lebih dari satu orang dalam satu jabatan calon, akan diseleksi lagi melalui tes tertulis dan interview sementara yang dilakukan didesa oleh panitia penjaringan. “Nanti pihak Kecamatan akan kita libatkan untuk memantau agar proses Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa Majelis Hidayah berjalan aman, lancar dan tidak ada kecurigaan,” tandasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Respon Himbauan Gubernur Jambi

Next Post

Operasi Antik Polresta Tangkap 36 Tersangka Narkoba

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In