• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

16 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sidang perdana gugatan sengketa pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (16/03) kemarin oleh majelis Hakim berjumlah empat orang, dipimpin oleh majelis hakim Arif Hidayat berjalan lancar, agenda sidang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut adalah pembacaan permohonan dari pada pihak Pemohon (Hamdi-Harmain,red).

Mudrika, SH, MH kuasa hukum pihak Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Hamdi-Harmain di konfirmasi Aksi Post Kamis (16/3) melalui sambungan telpon usai sidang gugatan di MK kemarin mengatakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pihak Pemohon membacakan permohonan beserta pokok pelanggaran dan tuntutannya.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

“Ya, Alhamdulilah hari ini (Kemarin,red) penyampaian permohonan dan tuntutan sudah kita jelaskan kepada majelis hakim MK dipersidangan, untuk selanjutnya pihak pemohon di berikan waktu lagi menjelang hari Senin (20/3) mendatang oleh majelis hakim MK untuk penambahan sejumlah alat bukti lainnya yang di perlukan,” ujar Mudrika.

Sidang hari Senin (20/03) nanti agendanya adalah jawaban dari pihak termohon adalah Ketua maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo yakni untuk menjawab semua gugatan dari pada pokok-pokok pelanggaran Pilkada yang terjadi di Tebo dari pada pihak Pemohon, ujar Mudrika.

Mudrika menambahkan pihak Termohon yang hadir dalam persidangan di MK tersebut adalah empat orang komisioner KPUD Tebo, semuanya hadir dalam sidang saat penyampaian pembacaan pokok pelanggaran Pilkada Tebo di MK, dan sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.45 Wib, pungkasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka Miras Masih Ditahan

Next Post

Reshuffle Eselon III dan IV Terhalang aturan KASN

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In