• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahyar: KPU Sarolangun Optimis Menang di MK

Ahyar: KPU Sarolangun Optimis Menang di MK

20 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat pekan lalu, mulai menggelar sidang perdana atau sidang pendahuluan gugatan perolehan suara di Pilbup Sarolangun, atas gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut satu Drs HM Madel-H Musharsyah SE (Madel-Har). Dalam hal ini, KPU Sarolangun berstatus termohon atau tergugat.

Dalam sidang tersebut, sedikitnya empat ratusan C1 dan C1 Plano dianggap bermasalah, sehingga keabsahaannya diragukan, karena pihak KPPS hanya menandatangani tanpa disertai stempel.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Betul, sidang pendahuluan sudah digelar, seluruh dalil-dalil gugatan disampaikan, rata-rata menyangkut tidak distempelnya C1 dan C1 Plano kurang lebih empat ratusan TPS,”ujar Ahyar, SThI Ketua KPU Sarolangun kepada awak media kemarin.

Ditambahkan Ahyar, dengan beberapa dalil-dalil yang diajukan pemohon, pihaknya masih optimis akan menang di MK, karena menurut undang-undang tidak ada keharusan untuk distempel pada C1 dan C1 Plano, melainkan hanya ditandatangani petugas KPPS.

“Distempel boleh, tidak distempel juga tidak jadi masalah, asalkan ditandatangani, makanya kita tetap optimis,”tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Ahyar, pihak KPU Sarolangun telah membawa berkas-berkas yang dituduhkan tersebut ke MK.

“Selasa  (21/3) sidang lanjutan, dengan agenda jawaban termohon, makanya ratusan C1 dan C1 Plano yang dituduhkan akan kita sampaikan ke MK,”jelasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

SK Bidan dan Dokter PTT Yang Lulus CPNS Belum Diterbitkan

Next Post

Camat Mustari Optimis Raih Adipura

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In