• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pungli akan Ditindak Tegas

Pelaku Pungli akan Ditindak Tegas

23 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak akan memberi toleransi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jajarannya yang terjebak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H. Al Haris di sela-sela kesibukannya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pengeluaran surat izin usaha ke sejumlah tempat dalam Kota Bangko, Kamis (23/03) kemarin.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Saya akan sikat hapis para pelaku pungli yang menghambat kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat. Satgas Saber Pungli akan terus beropersi memantau aksi pungli di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Bupati.

Untuk itu bupati berharap pejabat publik yang berada di jajaran Pemkab Merangin, harus mawas diri dan berupaya memperbaiki kinerjanya dalam melayani masyarakat.

Bupati minta agar para pejabat berpikir ribuan kali untuk mempraktekkan perbuatan yang menyengsarakan rakyat tersebut. Satgas Saber Pungli akan menindak siapapun, dalam hal ini pejabat pemerintah atau abdi masyarakat yang berani melakukan praktek pungli.

“Tim Saber Pungli di dalamnya melibatkan pihak Kepolisian, Kejari, serta OPD sendiri, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati, serta Wakil Bupati, namun yang berhak melakukan penangkapan tetap Kepolisian,” terang Bupati.

Ditegaskan bupati, target operasi tim pemberantas korupsi ini tidak hanya di tingkat OPD, namun juga akan melakukan pengawasan ke tingkat desa. Mengingat, kucuran dana ke desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sangatlah besar.

“Untuk tingkat desa, jelas hal itu juga butuh pengawalan dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Bupati. Nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Calon “Impor” Bakal Ramaikan Lelang Jabatan

Next Post

Polda Gerebek Gudang Minuman Keras Ilegal

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In