• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PBB Tidak Menyatakan Kepemilikan Mutlak

PBB Tidak Menyatakan Kepemilikan Mutlak

23 Maret 2017
in EKONOMI

Tambahan Bukti yang Diserahkan Penggugat

Sengeti, AP – Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan lahan kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu, (22/03) kemarin. Dalam sidang beragenda pembuktian ini, tergugat satu dan dua menyerahkan bukti atas haknya selaku pemilik lahan. Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, juga tampak menyerahkan bukti tambahan.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB kemarin, dipimpin Hakim Ketua Edi Subagiyo. Majelis hakim memeriksa dan mengkroscek satu persatu berkas bukti yang diajukan masing-masing pihak. Secara umum, bukti yang diserahkan tergugat 1 dan 2 merupakan berkas yang sebelumnya pernah berperkara di PTUN Jambi, diperkuat dengan petikan putusan baik di PTUN Jambi maupun di tingkat banding PTUN Medan. Hasil yang menyatakan, bahwa pihak tergugat dalam hal ini, Muhammad Idrus dan Dulpiah, merupakan pemilik penuh atas lahan tersebut.

Disela sela persidangan, majelis hakim sempat bersitegang, lantaran pihak BPN tampak ragu menjawab pertanyaan majelis soal kepastian fhotocopy peta lokasi yang diketahui diperoleh dari juru ukur BPN tersebut, hingga akhirnya pihak BPN mengakui kebenaran peta itu.

Di lain pihak, penggugat pada persidangan kali ini juga menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya adalah bukti pembayaran pajak atau PBB. Dimana menurut kuasa hukum tergugat Dulpiah, Ujang Saleh, jika bukti yang dilayangkan penggugat tersebut tidak mutlak jika ia merupakan pemilik lahan dimaksud. Sebab, pihaknya juga memiliki bukti yang sama di atas objek yang sama pula.

Sementara pihak tergugat 3 dalam hal ini BPN  Kabupaten Batanghari, menyatakan tidak lagi menyerahkan bukti BPN Batanghari beralasan, bahwa seluruh berkas sebelumnya telah diserahkan kepada pihak BPN Kabupaten Muarojambi. Usai memeriksa berkas, majelis hakim lalu menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar selama tiga pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan dilanjutkan dengan sidang lapangan atau ps yang dijadwalkan pada tanggal 7 april mendatang.bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Buka LT-III Gerakan Pramuka Cabang Tanjabbar di Muntialo

Next Post

MAN 1 Sarolangun Target Lulus UN 100 Persen

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In