• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Amnesti Pajak KPPP Capai Rp 256 Miliar

Amnesti Pajak KPPP Capai Rp 256 Miliar

26 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi menyatakan tebusan amnesti pajak yang tercatat hingga 23 Maret 2017 di wilayah kerjanya itu telah mencapai angka Rp 256 miliar.

Kepala Seksi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon mengatakan jumlah pemasukan dana dari program amnesti pajak tersebut berasal dari 5.252 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Berita Lainnya

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

“Dalam sepekan ini pemasukan dana amnesti pajak masih akan terus bertambah karena masih ada kesempatan dalam beberapa hari ke depan hingga 31 Maret 2017 program tersebut berakhir,” kata Simon.

Simon mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah pemasukan dana dari program amnesti pajak dengan memaksimalkan waktu yang tersisa sebelum batas waktu program tersebut berakhir.

Menurutnya, potensi wajib pajak di wilayah kerja KPP Jambi yang meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi, yang memanfaatkan program amnesti pajak yang digulirkan sejak 1 Juli 2016 sudah cukup baik.

“Penambahan wajib pajak (WP) di Jambi cukup baik, artinya ini menandakan kesadaran WP yang memanfaatkan program tersebut relatif tinggi, pengusaha besar juga sebagian besar sudah mengikuti,” katanya menjelaskan.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta agar para wajib pajak di daerahnya yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk bisa memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mengikuti program pengampunan pajak.

Dirinya juga mengingatkan jika masa tax amnesty telah berakhir, maka seluruh aset kekayaan yang belum diikutkan amnesti pajak akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta akan dikenakan biaya administrasi berdasarkan undang-undang PPh.

“Agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak yang tinggi, para wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak yang memberikan kemudahan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

Next Post

Warga Jambi Antusias Laporkan SPT Pajak

Related Posts

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

1 September 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In