• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hasil Sidang Lanjutan Pembakaran Polsek Tabir

Hasil Sidang Lanjutan Pembakaran Polsek Tabir

29 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang parkara pembakaran Polsek Tabir dengan terdawa H. Fahmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (29/03). Dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam Duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Mudrika, dikatakannya bahwa H. Fahmi tidak bersalah dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya itu melakukan penghasutan untuk membakar Polsek Tabir.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Kami tetap pada pendirian kami bahwa klien kami tidak bersalah tidak ada bukti secara meyakinkan penghasutan maupun pembakaran kantor Polsek Tabir,” Kata Mudrika.

Selain itu kuasa hukum terdawah juga membantah reflik  atau dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sindang sebelumnya. Dalam reflik JPU beberapa waktu yang lalu juga terdapat kejanggalan.

“Di sini juga terdapat ini entah kelalaian ataupun kesengajaan dari Penuntu Umum, dengan memasukan keterangan orang lain, dan itu tidak boleh dalam persidangan, yang boleh hanya keterangan saksi, keterangan terdakwa di bawah sumpah yang di hadirkan dalam persidangan,” jelas Mudrika.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Bangko, Sudar, sesudah pembacaan Duplik hakim ketua memutuskan bahwa sidang putusan akan digelar 10 April 2017.

“Pada tanggal 10 Afril 2017 akan kita lakukan sidang putusan terdakwa Fahmi,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Raih Government Award

Next Post

Ditemukan Pohon Ganja di Polybag

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In