• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap

29 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi, dua orang pelaku pencurian di rumah M Asrori (48), warga Lorong Salmah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi berhasil diringkus. Keduanya adalah Junaidi alias Neidi (31) dan Azhar (20).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan kedua pelaku beraksi sekira pukul 07.15 WIB, dan ditangkap sekira pukul 11.30 WIB. Keduanya beraksi saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

“Korban baru tahu rumahnya kemalingan setelah ditelepon tetangganya, bilang bahwa rumahnya dimasuki dua orang tidak dikenal,” ujar Alam.

Setelah mendapatkan laporan dari tetangganya, korban langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban mendapati jendela belakang rumah sudah rusak, dan sejumlah barang berharga seperti laptop telah raib.

Ditambahkan Alam, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari keterangan tetangga korban, akhirnya ciri-ciri pelaku berhasil diketahui.

“Bahkan petugas kepolisian mendapatkan foto pelaku dan sepeda motor yang mereka gunakan dari tetangga korban sudah curiga dengan gerak-gerik mereka. Berbakal informasi tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus,” terang Alam.

Lebih lanjut Alam mengatakan, saat diringkus kedua pelaku juga belum sempat menjual barang bukti yang diambil dari kediaman korban. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Alam. met

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas, Pelajar di Kota Jambi Diringkus

Next Post

Hasil Pilkada Sarolangun di MK Pekan Depan

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In