• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menhub Minta Infrastruktur Transportasi Dibangun Lebih Cepat

Menhub Minta Infrastruktur Transportasi Dibangun Lebih Cepat

5 April 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap proyek-proyek infrastruktur transportasi dapat dibangun lebih cepat dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman pembangunan infrastruktur dan penataan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami harap semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. Khusus untuk KA Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo.

Salah satu proyek infrastruktur transportasi di Medan adalah pembangunan jalan KA layang antara Medan – Bandar Khalipah.

“Pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2018,” kata Budi.

Nota Kesepahaman tersebut merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik.

Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur oleh BUMN dengan antara lain memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN; memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN; membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur; membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dalam melaksanakan penugasan pemerintah dan dalam pengembangan usaha BUMN.

Selanjutnya, membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur; membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN; memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum; memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi kerja sama dan koordinasi dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN; percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN; percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur; pembebasan lahan oleh BUMN;percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN; pemulihan aset BUMN; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN; dan tindakan lain yang diperlukan.

Adapun proyek-proyek strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga ini adalah proyek Jalan Tol Trans Sumatera; proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero); proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan; proyek Kereta Api Medan – Kuala Tanjung serta Penataan Aset Jalur Kereta Api; penataan aset PT Perkebunan Nusantara (III) Persero/Holding dan Anak Perusahaan; dan penyelesaian Penanganan Hukum Terkait Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (Persero).

Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Ekspor Naik 0,42 Persen

Next Post

Murid SLB Gunakan Gudang Sebagai Ruang Praktek

Related Posts

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In