• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Tetapkan 10 DPO Kasus Korupsi

Kejaksaan Tetapkan 10 DPO Kasus Korupsi

6 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan sebanyak sepuluh orang pelaku pelanggar tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Deddy Susanto kepada wartawan, Kamis (06/04), mengatakan sampai saat ini pihak Kejati dan jajarannya telah menetapkan ada sepuluh orang tersangka dan terpidana yang DPO dan kini masih diburu keberadaanya sebelum menjalani proses hukum.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kesepuluh DPO kasus tindak pidana korupsi itu sampai saat ini belum berhasil ditangkap kembali dan pihak Kejati Jambi sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk memburu keberadaan mereka.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan terus memburunya karena belum menjalani proses hukumnya,” kata Deddy Susanto.

Dari kesepuluh DPO koruptor tersebut, yang paling banyak DPO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan ada empat kasus DPO, yakni Toha Maryono, Arief Hidayat, Gerry Iskandar dan Sutrisno.

Keempatnya terkait kasus korupsi pengerukan alur pelabuhan Talang Duku Jambi tahun 2011.

Kemudian dari Kejaksaan negeri Sarolangun juga menetapkan empat DPO, yakni Hendra S terkait kasus korupsi pengadaan bibit ternak kebau tahun 2009, Budi VJ kasus perumahan untuk Suku Anak Dalam tahun 2008, Joni Rusman kasus pengelolaan anggaran kegiatan Disbudpora dan M Halim kasus pembangunan dan pengembangan SD/SMP tahun 2006.

Selain itu dari Kejaksaan Negeri Muara Sabak ada satu DPO kasus pengelolaan anggaran Disbudpora tahun 2013 atas nama tersangka Revolren Simanjuntak.

Dari Kejaksaan negeri Sungai Penuh ada dua DPO yakni Yusuf Sagoro dan Khodijjah keduanya terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kerinci tahun 1999-2004.

Deddy mengatakan kepada para DPO kasus korupsi tersebut agar segera menyerahkan dirinya kepihak kejaksaan atau kepolisian agar bisa diproses hukum sesuai aturan karena para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, dalam tahun ini ada dua tersangka atau DPO kasus korupsi yang berhasil ditangkap kembali, yakni Misno kasus penyalahgunaan APBD tahun 2008 Kabupaten Muaro Jambi dan Hengky Attan kasus korupsi pengadaan atlet mesin genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012. Bdh/ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pelantikan PAW

Next Post

Ketua DPRD Pimpin Sidang Paripurna LKPJ TA.2016

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In