• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
pejabat kejaksaan dilarang main proyek

pejabat kejaksaan dilarang main proyek

9 April 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Guna menjaga wibawa lembaga hukum yang memiliki peran mengawasi dan menindak adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di tataran pemerintah daerah, pejabat kejaksaan sengeti diwarning untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tertentu di daerah.

hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi jambi john walingson purba di sela sela pengarahannya saat berkunjung ke kabupaten muarojambi senin siang kemarin, kajati secara tegas mengatakan,

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

“siapapun pejabat kejaksaan dilarang keras turut terlibat dalam pengaturan proyek yang dijalankan pemerintah daerah, apalagi ikut mengerjakan proyek atau tender tertentu,” kata kajati

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar seluruh pejabat korps adhyaksa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, yakni melakukan pengawasan, bimbingan serta pengarahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, agar jalannya roda pemerintahan berjalan baik dan efektif.

“Kejaksaan tidak boleh minta minta proyek,karena kalau jaksa bermain proyek apalagi spek nya tidak bagus berarti kejaksaan itu sama dengan disandra,” ungkapnya.

kajati sengeti john walingson purba juga menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan diskresi presiden terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahwa kejaksaan memiliki tugas pencegahan, kejaksaan juga diminta untuk tidak terburu buru menindak sebuah perkara yang belum tentu terjadi penyimpangan.

“Apabila terpaksa harus melakukan pengungkapan dan jika sudah ada hasil audit dari lembaga berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP, dengan masa waktu 60 hari pasca resmi direkomendasikan instansi tertentu, pemerintah tidak menindak lanjuti temuan tersebut, serta yang terakhir ialah, jika dalam sebuah indikasi penyimpangan penyidik menemukan adanya niat jahat atau (mensreanya) barulah indaksi pidana korupsi ini boleh diungkap,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wajib Pajak PBB Setor Rp 260 juta

Next Post

Hujan Deras Rendam Warga

Related Posts

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

10 Maret 2026
Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

1 Maret 2026
PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

27 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In