• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
pejabat kejaksaan dilarang main proyek

pejabat kejaksaan dilarang main proyek

9 April 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Guna menjaga wibawa lembaga hukum yang memiliki peran mengawasi dan menindak adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di tataran pemerintah daerah, pejabat kejaksaan sengeti diwarning untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tertentu di daerah.

hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi jambi john walingson purba di sela sela pengarahannya saat berkunjung ke kabupaten muarojambi senin siang kemarin, kajati secara tegas mengatakan,

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“siapapun pejabat kejaksaan dilarang keras turut terlibat dalam pengaturan proyek yang dijalankan pemerintah daerah, apalagi ikut mengerjakan proyek atau tender tertentu,” kata kajati

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar seluruh pejabat korps adhyaksa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, yakni melakukan pengawasan, bimbingan serta pengarahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, agar jalannya roda pemerintahan berjalan baik dan efektif.

“Kejaksaan tidak boleh minta minta proyek,karena kalau jaksa bermain proyek apalagi spek nya tidak bagus berarti kejaksaan itu sama dengan disandra,” ungkapnya.

kajati sengeti john walingson purba juga menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan diskresi presiden terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahwa kejaksaan memiliki tugas pencegahan, kejaksaan juga diminta untuk tidak terburu buru menindak sebuah perkara yang belum tentu terjadi penyimpangan.

“Apabila terpaksa harus melakukan pengungkapan dan jika sudah ada hasil audit dari lembaga berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP, dengan masa waktu 60 hari pasca resmi direkomendasikan instansi tertentu, pemerintah tidak menindak lanjuti temuan tersebut, serta yang terakhir ialah, jika dalam sebuah indikasi penyimpangan penyidik menemukan adanya niat jahat atau (mensreanya) barulah indaksi pidana korupsi ini boleh diungkap,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wajib Pajak PBB Setor Rp 260 juta

Next Post

Hujan Deras Rendam Warga

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In