Sengeti, AP – Guna menjaga wibawa lembaga hukum yang memiliki peran mengawasi dan menindak adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di tataran pemerintah daerah, pejabat kejaksaan sengeti diwarning untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tertentu di daerah.
hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi jambi john walingson purba di sela sela pengarahannya saat berkunjung ke kabupaten muarojambi senin siang kemarin, kajati secara tegas mengatakan,
“siapapun pejabat kejaksaan dilarang keras turut terlibat dalam pengaturan proyek yang dijalankan pemerintah daerah, apalagi ikut mengerjakan proyek atau tender tertentu,” kata kajati
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar seluruh pejabat korps adhyaksa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, yakni melakukan pengawasan, bimbingan serta pengarahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, agar jalannya roda pemerintahan berjalan baik dan efektif.
“Kejaksaan tidak boleh minta minta proyek,karena kalau jaksa bermain proyek apalagi spek nya tidak bagus berarti kejaksaan itu sama dengan disandra,” ungkapnya.
kajati sengeti john walingson purba juga menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan diskresi presiden terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahwa kejaksaan memiliki tugas pencegahan, kejaksaan juga diminta untuk tidak terburu buru menindak sebuah perkara yang belum tentu terjadi penyimpangan.
“Apabila terpaksa harus melakukan pengungkapan dan jika sudah ada hasil audit dari lembaga berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP, dengan masa waktu 60 hari pasca resmi direkomendasikan instansi tertentu, pemerintah tidak menindak lanjuti temuan tersebut, serta yang terakhir ialah, jika dalam sebuah indikasi penyimpangan penyidik menemukan adanya niat jahat atau (mensreanya) barulah indaksi pidana korupsi ini boleh diungkap,” pungkasnya. bds