• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

10 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (10/4), membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin. Rakerda yang berlangsung di Gedung LAM Merangin itu, diikuti ratusan peserta.

Tidak hanya 205 orang kepala desa yang sekaligus ketua LAM tingkat desa yang  hadir, tapi juga 24 orang Camat berikut pengurus LAM kecamatan dan seluruh anggota dan unsur pimpinan LAM Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

‘’Akan banyak persoalan adat yang kita beningkan pada rakerda ini, seperti tentang baju adat penganting Kabupaten Merangin itu yang seperti apa? Begitu juga dengan baju adat harian yang kita pakai seperti apa? Semua itu harus dipastikan,’’pinta Bupati.

Selain itu bupati juga mengungkapkan, masih banyak pelanggaran adat yang tidak dikenakan hukum adat. Misalnya ada pemuda melarikan anak gadis atau ada lelaki yang melarikan istri orang dan menikahinya di daerah lain.

Begitu pasangan itu pulang kampung, mestinya hukum adat tetap diberlakukan. Kebanyakan karena mereka sudah membawa anak hasil perkawinannya, hukum adat tidak dijatuhkan kepada mereka.

Disamping itu, dalam menjatuhkan hukum adat seharusnya juga tidak langsung ke utang negeri. Mestinya ada tahapan hukum adat yang diberikan, karena hukum adat itu ada jenjangnya.

‘’Lembaga adat kecamatan juga harus dihidupkan, dimana sering terjadi berbagai persoalan adat antar desa, mestinya diselesaikan di lembaga adat tingkat kecamatan. Camat juga harus menganggarkan dana lembaga adat kecamatan,’’terang Bupati.

Bupati sangat memberi apresiasi terhadap para kepala desa yang telah membuat lubuk larangan di desanya. Sebab melalui keberadaan lubuk larangan itu, bearti hukum adat di desa sudah dilaksanakan.

Pada Rakerda LAM Merangin itu, bupati menganjurkan LAM Merangin menggelar Syukuran Bumi setiap tahunnya. Acara itu bertujuan untuk membayar utang adat berbagai pelanggaran adat yang tidak terpantau oleh LAM Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Perpustakaan Kota Sungaipenuh, Masih Minim Sarana dan Prasarana

Next Post

Sekda Lantik 10 Pejabat Pengawas

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In