• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

10 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (10/4), membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin. Rakerda yang berlangsung di Gedung LAM Merangin itu, diikuti ratusan peserta.

Tidak hanya 205 orang kepala desa yang sekaligus ketua LAM tingkat desa yang  hadir, tapi juga 24 orang Camat berikut pengurus LAM kecamatan dan seluruh anggota dan unsur pimpinan LAM Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

‘’Akan banyak persoalan adat yang kita beningkan pada rakerda ini, seperti tentang baju adat penganting Kabupaten Merangin itu yang seperti apa? Begitu juga dengan baju adat harian yang kita pakai seperti apa? Semua itu harus dipastikan,’’pinta Bupati.

Selain itu bupati juga mengungkapkan, masih banyak pelanggaran adat yang tidak dikenakan hukum adat. Misalnya ada pemuda melarikan anak gadis atau ada lelaki yang melarikan istri orang dan menikahinya di daerah lain.

Begitu pasangan itu pulang kampung, mestinya hukum adat tetap diberlakukan. Kebanyakan karena mereka sudah membawa anak hasil perkawinannya, hukum adat tidak dijatuhkan kepada mereka.

Disamping itu, dalam menjatuhkan hukum adat seharusnya juga tidak langsung ke utang negeri. Mestinya ada tahapan hukum adat yang diberikan, karena hukum adat itu ada jenjangnya.

‘’Lembaga adat kecamatan juga harus dihidupkan, dimana sering terjadi berbagai persoalan adat antar desa, mestinya diselesaikan di lembaga adat tingkat kecamatan. Camat juga harus menganggarkan dana lembaga adat kecamatan,’’terang Bupati.

Bupati sangat memberi apresiasi terhadap para kepala desa yang telah membuat lubuk larangan di desanya. Sebab melalui keberadaan lubuk larangan itu, bearti hukum adat di desa sudah dilaksanakan.

Pada Rakerda LAM Merangin itu, bupati menganjurkan LAM Merangin menggelar Syukuran Bumi setiap tahunnya. Acara itu bertujuan untuk membayar utang adat berbagai pelanggaran adat yang tidak terpantau oleh LAM Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Perpustakaan Kota Sungaipenuh, Masih Minim Sarana dan Prasarana

Next Post

Sekda Lantik 10 Pejabat Pengawas

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In