• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ansor : Gugatan Terhadap PP 1/2017 Lemahkan Pemerintah

Ansor : Gugatan Terhadap PP 1/2017 Lemahkan Pemerintah

11 April 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 dapat melemahkan posisi Pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

“Kalau gugatan itu sampai dikabulkan ,maka Pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi ‘untouchable’ (tak tersentuh), adigang adigung adiguno, dan Pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009,  kata Yaqut di Jakarta, Selasa (11/04).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Dikatakannya, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), khususnya terkait dengan PT Freeport Indonesia.

PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itulah yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen, kata dia.

“Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sangat jelas ketegasan Pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara,” kata Yaqut.

Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan tentunya divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

Menurut dia, semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Jadi, adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia,” kata Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR.

Gugatan terhadap PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 diajukan ke Mahkamah Agung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam pada 30 Maret 2017.

Menurut juru bicara koalisi Ahmad Redi, gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa pemerintah dapat menjalankan hukum secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Hari ini Sidang Ahok Tetap Digelar

Next Post

Tiga Bulan Pertama 79 Perceraian Di Batanghari

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In