• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

18 April 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menekan kebocoran pajak dari sektor reklame dengan menurunkan petugas untuk menertibkan reklame yang dipasang secara ilegal.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

“Kami terus melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Selasa (18/04).

Ia mengatakan kebocoran pajak reklame saat ini telah mencapai Rp500 juta dengan jumlah reklame yang telah ditertibkan mencapai ratusan reklame.

Selain reklame yang tidak memiliki izin, banyak juga reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih terpajang.

Dia mengatakan tim yang sudah dibentuk terus melakukan pemantauan reklame yang tidak memliki izin dan sudah habis masa berlakunya.

“Untuk itu kami menekan kebocoran itu dengan penertiban atau kita turunkan reklame yang izinnya sudah habis,” kata dia.

Subhi menyebutkan pajak reklame di Kota Jambi pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp11 miliar.

Pada triwulan I telah terealisasi sekitar 27 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono menyayangkan adanya kebocoran pajak reklame sebesar Rp500 juta tersebut.

“Kebocoran pajak reklame itu terjadi karena minimnya komunikasi ASN paling bawah di Pemeritah Kota Jambi dengan para pejabatnya,” katanya.

Sutiono mengatakan seharusnya para Lurah dan Ketua RT juga berperan aktif selaku pemegang wilayah dengan mengawasi perkembangan wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait. ant

“Diharapkan juga mereka aktif melaporkan jika ditemukan reklame ilegal,” katanya menambahkan.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Obat Batuk Kerap Disalah Gunakan

Next Post

Polisi Jaring Belasan Motor Tanpa Dokumen

Related Posts

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

25 April 2026
Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In