• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bunga 14 Kali Di ‘HAJAR’ Toke Cabai Cabul

Bunga 14 Kali Di ‘HAJAR’ Toke Cabai Cabul

26 April 2017
in MILENIAL

 

p-8 kali di mobil pick up milik pelaku, 1 kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah

Berita Lainnya

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Kerinci, AP – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kerinci meringkus seorang ‘toke’ cabai di Desa Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, EY (31), karena melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pelajar Sekolah Menengah Atas, sebut saja Bunga Kejora, (16), sebanyak 14 kali.

Kapolres Kerinci melalui Kaur Bin Ops Rekrim Ipda Zuhri Muhammad mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial EEW. Orang tua korban memang sudah memilki keganjalan gerak gerik anak gadisnya tersebut.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga yang melaporkan kepada orang tua korban bahwa korban melakukan aborsi. Tidak percaya dengan laporan warga, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakuinya. Akhirnya orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Kerinci. Pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku pertama kali mencabuli korban pada 24 Agustus 2016 lalu.

“Pengakuan pelaku sudah 14 kali mencabuli korban di tiga tempat yakni 8 kali di mobil pick up milik pelaku, satu kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah pelaku,” ujar Zuhri, Rabu (26/4).

Dari keterangan pelaku bahwa usai pencabulan, pelaku pernah memberi korban uang sebesar Rp 250 ribu dengan alasan beli pulsa. Atas kejadian ini, korban pernah melakukan aborsi karena didesak oleh pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 undang perlindungan anak no 35 tahun 2016 perubahan undang undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. hen

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerkosa ABG DI Vonis 10 Tahun

Next Post

Penjualan Obat Harus Diawasi

Related Posts

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In