• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

27 April 2017
in DAERAH

 Jambi, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau penghapusan denda pajak bagi para penunggak oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2017 mencapai Rp M56,894 miliar.

Kepala Sub Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, M Ariansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tersebut sebanyak 57.615 orang dengan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

“Pendapatan dari program pemutihan yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota dimulai pada tanggal 6 Februari hingga 25 April 2017 itu sebesar Rp56,894 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari WP sebanyak 57.615 unit kendaraan,” kata Ariansyah.

Dijelaskannya, dari jumlah WP itu terdiri dari 43.240 unit kendaraan roda dua dan 14.375 unit kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan, dalam program pemutihan kali ini tidak menetapkan target pasti bagi UPTD yang ada di seluruh kabupaten/kota di Jambi.

Namun target secara keseluruhan untuk Provinsi Jambi ditargetkan sebesar Rp37 miliar dan pendapatan setelah program pemutihan berakhir ternyata melebihi target yang ditetapkan.

“Dan yang paling penting pelayanan di Kantor Samsat lebih ditigkatkan lagi,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya program pemutihan PKB atau penghapusan denda pajak ini, masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lagi ada denda pajak tertanggung. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Masa Jabatan Sekdako akan Segera Berakhir

Next Post

Wagub Berharap Kopi Kerinci Dikenal Mancanegara

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In