• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

27 April 2017
in DAERAH

 Jambi, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau penghapusan denda pajak bagi para penunggak oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2017 mencapai Rp M56,894 miliar.

Kepala Sub Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, M Ariansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tersebut sebanyak 57.615 orang dengan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

“Pendapatan dari program pemutihan yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota dimulai pada tanggal 6 Februari hingga 25 April 2017 itu sebesar Rp56,894 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari WP sebanyak 57.615 unit kendaraan,” kata Ariansyah.

Dijelaskannya, dari jumlah WP itu terdiri dari 43.240 unit kendaraan roda dua dan 14.375 unit kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan, dalam program pemutihan kali ini tidak menetapkan target pasti bagi UPTD yang ada di seluruh kabupaten/kota di Jambi.

Namun target secara keseluruhan untuk Provinsi Jambi ditargetkan sebesar Rp37 miliar dan pendapatan setelah program pemutihan berakhir ternyata melebihi target yang ditetapkan.

“Dan yang paling penting pelayanan di Kantor Samsat lebih ditigkatkan lagi,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya program pemutihan PKB atau penghapusan denda pajak ini, masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lagi ada denda pajak tertanggung. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Masa Jabatan Sekdako akan Segera Berakhir

Next Post

Wagub Berharap Kopi Kerinci Dikenal Mancanegara

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In