• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari Aceh Diedar di Jambi

Dari Aceh Diedar di Jambi

27 April 2017
in DAERAH

Kotajambi, AP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti dari pelaku tiga kilogram ganja kering yang akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua pelaku AK (36) dan YP (39), warga Perumahan Arwana Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Jambi, saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (27/4).

Berita Lainnya

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Kedua tersangka diamankan di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo bersama barang bukti tiga paket besar ganja kering atau seberat tiga kilogram.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas narkoba yang dilakukan kedua tersangka dan berbekal informasi itu tim opsnal melakukan penyelidikan dan menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya di lokasi terindikasi dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motornya.

Mereka kemudian diberhentikan dan langsung digeledah, ternyata ditemukan tiga paket besar ganja dari kantong hitam yang dibawa oleh tersangka YP.

Selain ganja, petugas juga menyita tiga unit HP dan tiga batang pipet. Mereka pun digiring ke Mapolresta Jambi bersama barang bukti dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, tim Ditresnarkoba Polda Jambi juga diwaktu yang bersamaan berhasil menggagalkan pengiriman empat ons sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari dua dua pelaku di salah satu rumah makan diluar Kota Jambi.

Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Kompol Eko Santoso mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap Syaiful Bahri selaku kurir, dan Anda Hendra yang bertugas menjemput. Keduanya ditangkap di Rumah Makan Bundo Kanduang di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

 

“Barang haram ini dibawa pelaku dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjabbar,” ujar Eko kepada sejumlah wartawan. bdh

 

ShareTweetSend
Previous Post

8 Pelajar Pembakar Mapolsek Tabir Ditahan

Next Post

Bupati Sarolangun : Janganlah Sampai Blokir Jalan Lagi

Related Posts

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In