• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ikut Urus Politik, PNS ‘Ditendang’

Ikut Urus Politik, PNS ‘Ditendang’

1 Mei 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018, dinilai masyarakat Rawan Politik Praktis.

Pasalnya, meskipun rangkaian pelaksanaan Pilkada belum dimulai, namun dikalangan PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, ramai perbincangan tentang dukungan politik. Sementara itu, peraturan melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat Politik Praktis.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Melirik dengan pelaksanaan Pilkada-pilkada sebelumnya, tidak sedikit PNS yang ikut, baik secara langsung maupun tidak. Namun, sangsi yang diberikan nyaris tidak terdengar. Demikian juga dengan sangsi dari pihak penyelenggara dan pengawasan.

Terkait netralitas ASN terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sangat jelas diatur dalam undang undang ASN, Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 7 huruf s UU No. 1 Tahun 2015), yang intinya larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Larangan yang dimaksud, yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah apalagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, PNS juga tidak dibenarkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 PP No 53 tahun 2010).

“Yang ada sekarang, jauh sebelum Pilkada Pejabat hingga PNS Kerinci sibuk membahas terkait politik Kerinci,” sebut salah seorang  warga Kerinci, Salim.

Pengakuan Salim, meskipun Pilkada dilaksanakan pada 2018, namun saat ini, ASN di Kerinci, sudah mulai mensosialisasikan calon yang didukungnya kepada masyarakat. Selain itu, acara demi acara dilaksanakan, dengan dalih kegiatan dinas, namun lebih mengarah pada politik.

“Kami selaku masyarakat berharap Panwaslu dan KPUD lebih cekatan dalam mengawasi permasalahan tersebut, agar terjamin demokrasi yang baik di Kerinci,” harapan Salim.

Menyikapi kondisi ini, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal Hs, menekankan akan menindak tegas siapapun ASN Kerinci, yang berpolitik praktis pada pelaksanaan Pilkada Kerinci, mendatang.

“Kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan, apalagi ikut dalam kampanye salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya,” tegas Afrizal.

Selain tindakan diatas, Sekda juga menegaskan, akan menindak ASN yang menggunakan Fasilitas dinas untuk kepentingan Politik Praktis. “kendaraan dinas tidak boleh dijadikan fasilitas politik nantinya, kalau kedapatan akan kita tindak tegas,” lagi, Afrizal tekankan.

Ditambahkannya, selaku ASN, PNS Kerinci harus bisa lebih profesional dalam bekerja, terutama dalam pelayanan, tanpa mempedulikan perkembangan politik.

“Tidak usah urus masalah politik,  itu sudah ada yang mengurus. Sekarang yang harus diperhatikan kerja-kerja”, tandas Afrizal. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Anak Rimba Siap Ikuti UN

Next Post

Sekda Kota Resmi Dijabat Pelaksana Tugas Mukhis A Muis

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In