• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Wanita Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun

Dua Wanita Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun

7 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua wanita yang menjadi terdakwa kurir sabu-sabu divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (05/05).

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Kedua terdakwa asalo Aceh itu adalah Ernawati (23) dan Rosnita (21).

Mejelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat menyatakan kedua anggota sindikat jaringan internasional itu telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Makaroda saat membacakan putusan itu.

Putusan kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusan majelis hakim, hal hal yang meringankan perbuatan terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak dan keluarga serta jujur dalam persidangan.

Ernawati dan Rosnawati didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kg saat ditangkap Polda Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun

Next Post

Pemkab Batanghari Siapkan Dana Rp 4,4 Milar Hadapi MTQ

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In