• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BC Hibahkan Barang Selundupan Kepada Yayasan Jambi

BC Hibahkan Barang Selundupan Kepada Yayasan Jambi

11 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan barang hasil penindakan tindak pidana penyelundupan kepada Yayasan Al-Ayubi Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Hibah dilaksanakan Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu kepada perwakilan dari Yayasan Al-Ayubi Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

“Barang-barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan periode Maret hingga Mei 2017,” kata Parjiya di sela pelaksanaan hibah.

Dijelaskannya, barang-barang yang dihibahkan yaitu sebanyak 50 karton minuman coklat merek Milo, 107 karung bawang merah isi 9 kilogram per karung, 9 karung bawang merah isi 40 kg per karung dan 1 karung bawang merah isi 30 kg per karung.

Nilai barang yang dihibahkan itu sekitar Rp30.953.200.

Menurut dia, hibah yang dilakukan telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk izin penetapan hibah.

Untuk bawang merah isi 40 kg telah mendapatkan izin dari Ketua PN Tanjung Balai Karimun untuk dihibahkan berdasarkan Pasal 45 KUHAP sesuai Penetapan Nomor: 02/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 9 Mei 2017.

Sedangkan bawang merah sebanyak 107 karung isi 9 kg mendapatkan izin dari Ketua PN Tanjung Balai Karimun untuk dihibahkan berdasarkan Pasal 45 KUHAP sesuai Penetapan Nomor: 03/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 9 Mei 2017.

“Kami berharap barang-barang yang dihibahkan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Ini bentuk kepedulian kami dalam membantu masyarakat,” katanya.

Parjiya mengatakan, seluruh barang yang dihibahkan masih layak konsumsi sesuai dengan uji laboratorium dari Stasiun Karantina Pertanian.

Dia menambahkan, barang-barang hasil penindakan diupayakan untuk dilelang sehingga dapat menambah pundi-pundi keuangan negara.

Hanya saja, kata dia, beberapa komoditas seperti bawang merah termasuk komoditas yang cepat busuk dan hilang nilai ekonomisnya, sehingga tidak mungkin dilelang karena prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Kalau kami sudah punya alat untuk membuat bawang merah itu cepat busuk, seperti freezer atau alat pendingin, dan nilai ekonomisnya tetap tinggi. Mungkin baru bisa dilelang,” ujar Parjiya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DKP : Nelayan Tidak Banyak Gunakan Cantrang

Next Post

Status PNS, Oknum Kepsek Cabul akan Dikaji Sesuai UU Kepegawaian

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In