• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang Kakek Ditangkap Edarkan 19 paket Ganja

Seorang Kakek Ditangkap Edarkan 19 paket Ganja

11 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang kakek berinisial KM (63), warga Lorong Waskita, Jalan Kamboja I, RT 20 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri. Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 19 paket kecil ganja kering yang siap diedarkan.

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Saat ini tersangka seorang kakek itu masih harus menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Satreskrim Polresta Jambi dari warga yang resah karena di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya, pihak kepolisian memperoleh nama KM sebagai pengedar ganja di sana yang kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Alamsyah.

Saat ini kasus kakek itu masih dilakukan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka sendiri saat ini masih ditahan dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Rusak Membuat Masyarakat Terganggu

Next Post

Zola Beri Bantuan 600 Kursi Roda dan 300 Alat Bantu Pendengaran

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In