• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Gagalkan Penyelundupan Daging Impor Beku

Polda Gagalkan Penyelundupan Daging Impor Beku

11 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap satu mobil truk berisikan daging beku impor seberat 12 ton yang berasal dari India dan Australia. Truk tersebut masuk melalui Jakarta menuju Jambi dan tidak dilengkapi dengan dokumen remsi untuk diedarkan di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (09/05) di Jalan Panglima Polim RT 16 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur dengan modus pelaku bernisial SZ (39) warga Kecamatan Pasar, Jambi memesan daging beku impor antarpulau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi atau bongkar muat daging impor di salah satu toko yang diduga akan memperdagangkan komoditas daging beku di Jambi, namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari pihak terkait.

Setelah diselidiki polisi, ternyata pasokan daging beku tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi, sehingga disaat akan dilakukan bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi diamankan polisi dan yang bersangkutan sopir bus maupun pemilik diamankan di Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut, dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging, namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah,” ungkap Priyo Widyanto.

Penangkapan dilakukan polisi pada pukul 15.00 Wib, di mana tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi melaksanakan giat patroli satgas pangan dan memeriksa distributor daging Toko Superfood yang diduga ada indikasi memasukkan daging sapi beku import, tanpa dilengkapi dokumen karantina.

“Tim penyidik Polda Jambi selanjutnya mengambil tindakan melaksanakan pemeriksaan surat dan dokumen, pemanggilan terhadap saksi dari beberapa toko, mengambil sample daging kerbau, sapi dan ayam serta melakukan koordinasi dengan ahli dari kantor karantina , Dinas Peternakan dan Disperindag serta gelar perkara,” tutur Kapolda Jambi Priyo Widyanto.

Kapolda menduha masuknya 12 ton daging beku impor tersebut akan diedarkan menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan, “Bila melihat modus yang dilakukan tersangka SZ sebagai pemesan dan pemilik daging beku jenis kerbau, sapi dan ayam tersebut, diduga akan diedarkan selama dan menjelang puasa,” kata Priyo Widyanto.

Ia menyatakan permintaan dan stok daging di Jambi cukup berfluktuasi sehingga daging beku tersebut masuk ke Jambi melalui Jakarta tanpa dokumen resmi karantina dan dugaan akan dipasarkan saat dan jelang puasa nanti.

“Selain itu harga daging beku yang dijual sesuai dengan peraturan pemerintah dijual maksimal Rp80 ribu per kilogram sedangkan untuk daging segar lokal harga jualnya mencapai Rp130 ribu per kilogram dan perbandingan harga tersebut cukup berbeda jauh dari daging beku dengan daging segar,” kata Kapolda.

Barang bukti yang diamankan Polda Jambi ada mobil truck dengan nomor polisi plat B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau import merk Alana dr india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari New Zealand dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku atau pemilik daging SZ dikenakan pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. ran

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD: Penanggulangan Narkoba Harus

Next Post

Ribuan Masyarakat Tanjabtim Meriahkan BBGRM dan HKG PKK

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In