• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Usulkan Pemprov Serahkan Aset

Pemkot Usulkan Pemprov Serahkan Aset

29 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sejumlah bangunan kantor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang berada dikawasan Kotabaru masih berdiri di atas tanah milik Pemprov Jambi.

Bangunan milik Pemkot Jambi yang berdiri di atas lahan pemprov tersebut diantaranya, kantor Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, rumah dinas pimpinan DPRD, Dinas Perindag dan lainnya.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Untuk itu, Pemkot Jambi mengusulkan lahan yang sudah berdirinya kantor tersebut diserahkan ke Pemkot Jambi. Seperti dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Deki Subianda, bahwa usulan tersebut sudah diserahkan ke pemprov sejak beberapa waktu lalu.

“Bangunan kantor pemkot inikan berdirinya di tanah milik provinsi. Jadi kita inginnya bangunan maupun tanahnya diserahkan ke kota,” ujar Deki, Senin (29/05).

Menurut Deki, jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Jambi, maka pemkot bisa melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap bangunan.

“Kalau sekarangkan kita belum bisa kalau mau direhab atau diperbaiki. Nanti mudah mudahan jika Provinsi mau menyerahkan ke Kota, makakan jika bangunannya mau diperbaiki, atau dilakukan lebih gampang prosesnya,” bebernya.

Lalu, aset mana saja yang diusulkan tersebut? Disebutkan Deki, diantaranya aset yang diusulkan tersebut seperti Dinas pendidikan, Dinas PU, Distarum, Rumah dinas Pimpinan DPRD Kota Jambi, Disperindag, Dukcapil dan beberapa lainnya yang berada di kawasan Kotabaru Jambi.

“Rata rata yang kita usulkan ini yang berada di kawasan perkantoran Kota Baru” sebutnya.

Lantas apa saja syaratnya? Menurutnya tidak ada persyaratan khusus, yang terpenting adalah surat menyurat yang lengkap dan jelas. “Seperti kalau kendaraan itu harus ada STNK dan BPKB nya,” pungkas Deki. met

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP ke 4 Kalinya

Next Post

Tiga Kali Berturut-turut, Kerinci Raih WTP

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In