• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

5 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kantor Desa yang menjadi tempat untuk masyarakat mengadu dan berurusan ternyata tak semuanya sesuai dengan keinginan masyarakat, sistim kebijakan pelayanan Pemerintahan Desa masih ada yang menyajikan sistim pungut biaya, seperti yang terjadi di Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, jika warga yang ingin mengurus surat harus membayar sesuai dengan surat keperluan yang diurus, sehingga mengakibatkan warga mengeluh.

Tak tanggung tanggung tarif yang dikenakan Pemerintah Desa Sungai Sahut mulai dari puluhan ribu, hingga jutaan rupiah. Diantaranya untuk mengurus biaya surat nikah warga harus membayar Rp 1,4 juta untuk biaya KTP sementara dan KK akan dikenakan Rp  20 ribu, SK tidak mampu Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, SK kematian Rp 20 ribu, rekomendasi SP Rp 25 ribu, surat pengantar Rp 25 ribu, SK kelahiran Rp 20 ribu, dan surat pindah dipungut Rp 20 ribu.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Seperti yang dikatakan salah seorang ketua karang taruna Desa Sungai Sahut, Ari mempertanyakan kebijakan Pemerintah Dasa tentang dengan pengutan biaya yang terapkan Pemdes, kemana Dana yang dipungut akan didistribusikan dan peruntukannya untuk apa.

“Yang kami tanyakan dananya dilarikan kemana, dan untuk apa jika itu pendapatan Desa kenapa dibebankan kepada masyarakat,” ungkapnya yang menyayangkan kebijakan Desa

Ari menilai jika praktek yang menjurus ke arah pungli, hal ini dapat mengakibakan akan terhambatnya birokrasi Desa.

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan Pemerintahan Desa, Khusaini, kepala Desa Sungai Sahut tak menampik adanya pengutan yang dilakukan. Ia beralasan bahwa untuk menambah kas Desa, Dana yang harus dicari boleh dari mana saja, dan untuk mendapatkan gaji para staf dan anggota Pemerintah Desa dari biaya yang dipungut.

“Setiap Desa kan harus mencari PAD, dari manpun sumbernya, dana akan digunakan untuk perbaikan Kantor Desa dan bayar gaji stap, kan stap gak ada anggaran di Dana Desa jadi diambil dari sana,” ungkap Kades Sungai Sahut, Senin (05/06).

Alasan lain juga dikatakan Khusaini, penarikan biaya tersebut sudah lama terjadi didesanya,  berdasarkan kesepakatan warga dengan Pemerintah Desa.

“Kami pungut sudah lama kan ada kesepakatan dengan warga, kalau orang kaya ngasih lebih ya saya ambil, sebelum saya juga sudah diminta,” tutupnya. (nzr)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Terlibat Curanmor Oknum Pelajar Dan Mahasiswa Ditangkap

Next Post

Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In