• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Tolak Pendirian TowerP- Dewan Bakal Panggil pihak Telkomsel dan Kades

Warga Tolak Pendirian TowerP- Dewan Bakal Panggil pihak Telkomsel dan Kades

20 Juni 2017
in MILENIAL

 

Kerinci, AP – Terkait penolakan pendirian tower di kawasan Masjid Koto Cayo Semurup, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, Dewan bakal panggil pihak telkomsel dan kades.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

S ebelumnya, warga Desa Koto Cahyo Semurup, menolak pendirian tower disekitar mesjid. Karena pendirian tower tersebut dianggap tidak ada kajian dan sangat membahayakan. Terkait hal tersebut, warga menyurati DPRD Kerinci untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hal ini dibenarkan sekretaris Komisi 1 DPRD Kerinci, Arwiyanto kepada sejumlah awak media mengatakan, menurut dia, penanggalan ini berdasarkan laporan masyarakat yang keberatan pendirian tower yang berada didekat masjid.

“Dalam waktu dekat ini kami dari Komisi 1 DPRD Kerinci akan memanggil pihak telkomsel, Kominfo, serta kepala desa untuk minta kejelasan soal pendirian tower,” ujarnya.

Dikatakan anggota Komisi I DPRD Kerinci ini, pihaknya telah melayangkan surat, kemunkinan dalam satu dua hari kedepan akan ada hearing. “Kita ingin persoalan ini segera selesai agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat karena warga menolak keberadaannya,” ucapnya.

Sekretaris komisi satu DPRD Kerinci, mengatakan pihak sudah mengecek kelokasi pendirian tower, kalau dilihat lokasi pendirian tower memang berbahaya karena berada tepat disamping masjid. “Kita ingin tahu apakah ada izin atau tidak”, tandasnya.  (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Dibawah Usia 13 Tahun Akan Dilarang Gunakan Ponsel

Next Post

Jalan Provinsi di Tiga Kecamatan Tanjabbar Rusak Berat

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In