• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

21 Juni 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Sesui dengan surat edaran dari kementrian kentenaga kerjaan RI, seluruh perusahaan diwajibkan harus mengeluarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, sebelum h-7 lebraan tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Mandes Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Muarojambi melalui Sekertarisnya, Dumiati mengatan, untuk seluruh perusahaan yang ada, pihak Disnakertrans Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran dari kementrian mengenai kewajiban bagi perusahaan memberika tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, Rabu (21/06)

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

“Disnakertrans tanggal 15 Mei kemarin, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi mengenai kewajiban perusaan mengeluarkan THR Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebutnya.

Adapun ketentuan besaran tunjangan dalam surat edaran tersebut, menyebutkan perusahaan wajib mengeluarkan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun lebih harus mengeluarkan tunjangan sebanyak satu bulan upah kerja, dan bagi yang bekerja belum sampai 12 bulan, perusahaan diharuskan mengeluarkan dengn rumusan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,

“Dengan begitu perusahaan wajib untuk mengeluarkan THR untuk seluruh kariawan nya, baik yang masa kerja sudah 1 tahu lebih maupun yang baru bekerja satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang terlambat dalam mengeluarkan THR sampai h-7 lebaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sangsih berupa denda, “Jumlah THR yang diterima karyawan, di tambah 5 persen dari denda,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Masyarakat Teliti Beli Bahan Pangan

Next Post

Polisi Tangkap Seorang Napi Lapas Jambi

Related Posts

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

10 Maret 2026
Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

1 Maret 2026
PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

27 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In