• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

21 Juni 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Sesui dengan surat edaran dari kementrian kentenaga kerjaan RI, seluruh perusahaan diwajibkan harus mengeluarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, sebelum h-7 lebraan tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Mandes Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Muarojambi melalui Sekertarisnya, Dumiati mengatan, untuk seluruh perusahaan yang ada, pihak Disnakertrans Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran dari kementrian mengenai kewajiban bagi perusahaan memberika tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, Rabu (21/06)

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Disnakertrans tanggal 15 Mei kemarin, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi mengenai kewajiban perusaan mengeluarkan THR Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebutnya.

Adapun ketentuan besaran tunjangan dalam surat edaran tersebut, menyebutkan perusahaan wajib mengeluarkan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun lebih harus mengeluarkan tunjangan sebanyak satu bulan upah kerja, dan bagi yang bekerja belum sampai 12 bulan, perusahaan diharuskan mengeluarkan dengn rumusan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,

“Dengan begitu perusahaan wajib untuk mengeluarkan THR untuk seluruh kariawan nya, baik yang masa kerja sudah 1 tahu lebih maupun yang baru bekerja satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang terlambat dalam mengeluarkan THR sampai h-7 lebaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sangsih berupa denda, “Jumlah THR yang diterima karyawan, di tambah 5 persen dari denda,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Masyarakat Teliti Beli Bahan Pangan

Next Post

Polisi Tangkap Seorang Napi Lapas Jambi

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In