• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

4 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Empat tahanan yang kabur dari Polsek Jaluko pada minggu dinihari lalu, dengan cara mengergaji besi terali pentilasi sel Polsek, Senin (3/7) kemarin berhasil dibekuk jajaran satuan Reskrim Polres Muarojambi di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

 

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Dalam aksi pelariannya empat tahan dalam kasus berbeda itu, bernama Sugianto warga Pematang Jering, Ardi Arman warga Simpang Pulai Kota Jambi, Andi Putra warga Musi Waras Provinsi Palembang dan Afrika Hidayat asal Sekayu Palembang, dibantu oleh Bela Fista istri dari Sugianto yang kabarnya saat ini sedang hamil 5 bulan, yang memberikan gergaji besi kepada Sugianto suaminya tersebut dengan cara menyelipkan gergaji besi dibalik baju lengan panjangnya saat menjenguk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Deni Siregar saat jumpa pers Selasa (4/7) kemarin, dikatakannya, aksi kabur nya keempa tahanan tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 dinihari, selain memberikan gergaji besi kepada Sugianto, Bela Fista jugalah yang ikut serta berperan membantu kebutuhan dari empat tahanan selama kabur.

“Dari mulai mengantar makan dan minum mereka ketika bersembunyi di Desa Pematang Jering itu Bela Fista, istri dari Sugianto.” Terang Kapolres

Akibat perbuatan tersebut keempat tahan yang proses hukum sebelum nya belum usai tersebut kembali terancam pasal tambahan, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

” Untuk proses hukum selanjutnya, kelima orang tersebut kita tahan di Polres Muarojambi.” Ungkapnya. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Panen Perdana Padi

Next Post

Dinilai Curang, Calon Orangtua Siswa Gembok Sekolah

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In