• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Minta HBA dan CE Dihadirkan ke Persidangan

Hakim Minta HBA dan CE Dihadirkan ke Persidangan

4 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Barita Saragih, memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Sarolangun saat ini Cek Endra (CE), dihadirkan ke persidangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah dan pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Majelis hakim berpendapat jika keterangan HBA dan CE dibutuhkan untuk mengurai dengan jelas perkara ini, karena berdasarkan keterangan mantan Ketua DPRD Sarolangun, Tomi Ilyas, ada indikasi tumpang tindih anggaran pemerintah dan swasta. Sebelumnya, mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel juga sudah dimintai keterangannya.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Dalam persidangan sebelumnya, Tomi Ilyas menerangkan jika pembangunan perumahan PNS Sarolangun itu ada anggaran dari APBD Sarolangun.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mantan bupati setelah Madel, yakni Hasan Basri Agus (HBA) dan Cek Endra.

“Panggil dua-duanya, ini suatu keanehan. Ada tumpang tindih anggaran,” tegas Barita dalam persidangan, Senin (3/7).

Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU Zein Yusri Mungaran, meminta waktu memanggil kedua mantan bupati Sarolangun itu termasuk Ferry Nursanti, salah satu pihak rekanan yang mengagunkan sertifikat tanah milik koperasi Pemkasa kepada pihak bank.

“Jangan lama-lama, kalau bisa hari Rabu (05/07),” kata Barita.

Namun jaksa minta waktu hari Kamis untuk menghadirkan HBA dan Cek Endra, serta wakil bupati Madel,”Kami juga akan memanggil wakil bupati Madel,” kata Zein.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim diketui Barita Saragih. “Iya,  panggillah semuanya bupati dan wakilnya. Biar ini terungkap semuanya,” ujar Barita. met

ShareTweetSend
Previous Post

Dinilai Curang, Calon Orangtua Siswa Gembok Sekolah

Next Post

Pemkab Wacanakan Pengarsipan Berbasis Online

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In