• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Berencana Revisi Ranperda Kos-kosan

Dewan Berencana Revisi Ranperda Kos-kosan

5 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Semenjak disahkanya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 lalu mengenai kewajiban setiap orang yang mendirikan bangunan untuk dikomersialkan atau kos-kosan lebih dari 10 bagunan akan dikenakan kewajiban mengeluarkan pajak restribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Nyatanya Sampai saat ini pengelolaanya dinilai belum optimal perlu di revisi ulang.

Hal ini disampaikan oleh, Amirudin salah satu anggota DPRD Muarojambi dari komisi C, dikatakannya, semenjak Perda retribusi kos-kosan tersebut di berlakukan, komisi C telah memberikan surat edaran kepada instansi terkait mengenai kewajiban menarik pajak retribusi pada kos-kosan.  Akan tetapi dalam perjalanan nya hingga tahun 2017 ini ia merasa perda yang mengatur pajak retribusi kos-kosan tersebut belum optimal.

Berita Lainnya

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

“Jika masih belum bisa direalisasikan, serta perlu perbaikan sana sini kita bisa revisi Perda tersebut,” Katanya.

Diteruskanya, dalam revisi ulang pajak retrebusi kos-kosan yang direncanakan nanti, setiap orang yang mendirikan 5 bangunan kos-kosan sudah diwajibkan untuk membayar.

“Sebab selama ini stagnan, bisa saja tiap orang membangun 10 kos-kosan dikatakan hanya 5 jadi luput dari pajak. Maka dari itu, dengan di revisinya Perda pajak retribusi tersebut diharapkan dapat lebih pengotimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak,”Ulasnya.

Lanjutnya, untuk kapan rencana revisi tersebut dilaksanakan ia mengatakan, harus dilakukan bertahap.

“Bagaimana dari padangan pakar hukumnya, Dinas Pendapatan Daerahnya, bila tahap-tahap tersebut sudah dilakukan, maka akan segera kita laksanakan revisi tersebut,” Ungkapnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Sayang, Objek Wisata Kerinci tak Terawat

Next Post

DPRD Jambi Dorong Kelanjutan Pembangunan Objek Vital

Related Posts

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In