• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

9 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Akhirnya petualangan Rahmat Hidayat, (33) warga RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dia salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.

Dari laporan pihak Polres Penangkapan tersangka Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib. saat dirinya tengah berdiri didepan rumahnya.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Dalam penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000.

Tidak habis sampai di situ saja, polisi masih curiga dan langsung menggeledah rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam.

“Saat ini pelaku Rahmat Hidayat sudah kita amankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 16 klip plastik berisi narkotika jenis shabu, keseluruhan 3,56 gram,” ujar Kapolres AKBP Dadan Wira Laksana S.IK.N.AP melalui Akp Sandi Muttaqin Kasat Narkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, denda 1 M  maksimal 10 M,” Tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Prustasi, Mufrizawawi Tenggak Racun

Next Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In