Batanghari,AP- Kepala Desa Pulau Betung,Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari A Yani,dilaporkan Masyarakat Desanya atas dugaan pungli sertifikat prona dan penggelapan dana desa(DD) tahun anggaran 2015-2016.Saat ini pihak Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Untuk saat ini perkara kades pulau betung tengah dilakukan penyelidikan.Untuk sementara sebanyak 7 orang saksi telah diproses untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.”Ujar KBO Reskrim Polres Baranghari IPTU Sabar Sianturi.
Lebih lanjut dijelaskannya,pihaknya akan kembali memanggil pihak pihak terkait berkenaan dengan perkara ini.
“Kita terus mendalami perkara ini dengan melengkapi data data,selanjutnya pihak penyidik akan menghitung jumlah kerugian negara disebabkan oleh Kepala Desa,selanjutnya akan memasuki tahap penyidikan.”Tegas Mantan Kapolsek Pemayung ini.
Data yang diterima wartawan ini kuota sertifikat tahun 2017 untuk Desa Pulau Betung berjumlah 200 persil.Penerima manfaat sertifikat prona dikenakan tarif 500- 700 ribu.Sementara untuk sertifikat redis( perkebunan) 700-800 ribu/persilnya,ditambah lagi adanya indikasi penggelapan dana Desa yang dilakukan Kades A Yani tahun anggaran 2015-2016 berkisar Rp.100 juta sebagaimana isi laporan Masyarakat kepada pihak Kepolisian.Sup