• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pilkades Tahap II Menunggu Perbup

Pilkades Tahap II Menunggu Perbup

12 Juli 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap kedua akan segera dilaksanakan sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pilkades disuatu Daerah boleh dilaksanakan 3 tahap dalam jangka 6 Tahun. sebanyak 205 Desa di Kabupaten Merangin, tahap pertama Tahun 2016 lalu sebanyak 175 Desa sudah melakukan Pilkades.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, M Ladani, tahapan Pilkades ini menunggu pengesahan penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbub) No 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

“Bupati sekarang sedang tidak ada di Daerah, Minggu ini kalau sudah ada Pak Bupati kami akan ajukan,” ujar Ladani, Rabu (12/07).

Tahap kedua Pilkades diikuti kurang lebih 20 Desa, jumlah ini tidak ada perubahan siginifikan dalam aturan tahapan pemilihan.

“Perubahan signifikan tidak begitu, tapi kalau dibilang tidak signifikan perubahan yang sekarang ini kita ingin lebih khusus ke perubahan persyaratan yang lebih diperketat,” jelas Ladani.

Selain perubahan pada syarat pencalonan Kades, pada perubahan Perbup tersebut panitia Pilkades  diperkuat dan diberikan beberapa kewenangan.

“Selanjutnya penguatan panitia pilkades, panitia diberi kewenangan penuh untuk menyeleksi berkas dan kalau ada kemudian hari setelah pemilihan timbul gugatan permasalahan persyaratan kami tidak akan proses lagi,” Ladani menegaskan.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

17 CJH Jambi Batal Berangkat

Next Post

Tingginya Gelombang Lingga Capai Semeter

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In