• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

12 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi ahli dalam pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Sumber Agung di Kabupaten Tebo dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

“Pemeriksaan saksi -saksi termasuk ahli dilakukan untuk mencari tahu apakah ada dalam kasus ini dugaan keterlibatan pihak internal bank atau ada pihak lainnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, Rabu (12/07).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Sejauh ini pihak penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli dan pihak penyidik Polda Jambi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus itu.

“Dugaan kemungkinan keterlibatan dari pihak internal juga sedang kita telusuri, maka dari itu, bisa jadi nantinya ada saksi tambahan yang akan kita periksa lagi dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut,” kata Winarta.

Sementara itu untuk berkas perkara pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Jambi, Dirkrimsus Winarta mengatakan saat ini berkas perkaranya masih di kejaksaan tinggi Jambi untuk diteliti.

Saat ini pihak penyidik Polda Jambi masih menunggu perkembangan terkait berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut untuk diperbaiki.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap maka Polda Jambi akan menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Jambi,” kata Winarta.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam kasus kredit fiktif itu adalah mantan Kepala kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Tebo, berinisial GF (35) warga Jakarta, serta DY (35), PP (25), DI (33), dan IM (30), warga Kabupaten Tebo yang juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri.

Dalam kasus ini modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit ditolak, tetapi berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian, berkas itu ajukan lagi dan dicairkan uangnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

CE: Dana P2DK Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

042/Gapu Laksanakan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

29 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In