• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kupa & PPAS 2017

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kupa & PPAS 2017

24 Juli 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari, Senin (24/07) melaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kupa & PPAS Tahun Anggaran 2017 serta penyampaian nota pengantar usulan DPRD tentang hak keuangan dan administratif DPRD.

Bertempat di Gedung kehormatan dewan, rapat secara resmi dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari H.Mahdan,S.Kom, yang turut dihadiri oleh Bupati Batanghari Syahirsah, Sekda Bakhtiar, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Batanghari, Forkopimda dan undangan lainnya.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Abut Siyantoni dari Badan Anggaran DPRD bertindak sebagai penyampaian Naskah nota pengantar KUPA PPAS Tahun Anggaran 2017 dan pengantar usulan hak keuangan dan administratif.

Dalam sambutannya Abudsyantoni menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahanyang di serahkan kepada daerah.

“Selaku perwakilan badan anggaran DPRD kabupaten batanghari pada hakekatnya peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujan bersama kepala daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Sebutnya.

Sementara itu Bupati Batanghari Syahirsah pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota DPRD kabupaten Batanghari yang telah memberikan kesempatan kepadanya selaku kepala daerah untuk menyampaikan rancangan kebijakan umum tersebut.

“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010, mengamanahkan pemerintah daerah untuk merumuskan perencanaan pembangunan secara trasparan responsive, efesien, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” Sebut Syahir dalam sambutan.

Lebih lanjut disampaikannya,salah satu prinsip dasar dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah  daerah yaitu harus dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing,termasuk diantaranya dalam hal merencanakan perubahan apbd tahun anggaran 2017. Sup/Society

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Sei Baung Gunakan DD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Gubernur Jambi Zumi Zola Dipastikan Buka FMPDK ke-XVI

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In