• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabbar Selidiki Kasus Karhutla Jambi

Polres Tanjabbar Selidiki Kasus Karhutla Jambi

1 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sedang menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang terjadi pada Kamis lalu (27/07).

“Sejumlah saksi dan pemilik lahan pun dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab dan pelaku pembakaran lahan seluar seperempat hektar tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto saat dihubungi, Selasa (01/08).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan atau pengumpulan data dan dalam tahap ini pihaknya telah meriksa terhadap saksi-saksi dan pemilik lahan guna mengumpulkan bukti-bukti lain.

Tim penyidik Reskrim Polres Tanjab Barat sudah memeriksa pemilik lahan atas nama H Anang Lamri (70) dan pekerjanya yang telah di mintai keterangan pasca terjadinya kebakaran lahan miliknya.

Sementara saksi yang bekerja di lahan tersebut Kasful alias Barabai (65) juga dimintai keterangan pada Senin lalu (31/7) di Mapolres Tanjabbar.

Dari hasil penyelidikan, lahan kosong penuh nipah terbakar seluas 200 meter persegi itu.

Penyidik belum mengarah menetapkan pemilik atau pekerja lahan sebagai tersangka karena dari keterangan baik pemilik lahan maupun pekerja kebun, sejak terakhir sekitar sebelum puasa Ramadhan mereka tidak pernah pergi menuju ke lahan tersebut.

Untuk kasus ini, kta Pandit Wasianto, proses penyidikan memang memakan waktu, mengingat penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti baik dokumen seputar kepemilikan lahan, sekaligus olah TKP dan memeriksa saksi lain dan polisi juga tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan.

“Memang saat kejadian tidak ada satupun saki mata yang melihat persis sebab jauh dari pemukiman warga. Jadi saat ini belum bisa mengarah dugaan kesengajaan dilakukan pembakaran atau tidak, namun kasus ini akan terus diidalami, apakan kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak” kata Pandit.

Jika memang nanti terbukti bersalah dan ada unsur kesengajaan, pelakunya akan dijerat pidana kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 108 UU 32/2009 dan atau pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan, atau pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran Lahan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabar Ingatkan "Lima Tertib" Calon

Next Post

Tunjangan Naik, Dewan Diminta ‎Kerja Profesional

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In