• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabbar Selidiki Kasus Karhutla Jambi

Polres Tanjabbar Selidiki Kasus Karhutla Jambi

1 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sedang menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang terjadi pada Kamis lalu (27/07).

“Sejumlah saksi dan pemilik lahan pun dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab dan pelaku pembakaran lahan seluar seperempat hektar tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto saat dihubungi, Selasa (01/08).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan atau pengumpulan data dan dalam tahap ini pihaknya telah meriksa terhadap saksi-saksi dan pemilik lahan guna mengumpulkan bukti-bukti lain.

Tim penyidik Reskrim Polres Tanjab Barat sudah memeriksa pemilik lahan atas nama H Anang Lamri (70) dan pekerjanya yang telah di mintai keterangan pasca terjadinya kebakaran lahan miliknya.

Sementara saksi yang bekerja di lahan tersebut Kasful alias Barabai (65) juga dimintai keterangan pada Senin lalu (31/7) di Mapolres Tanjabbar.

Dari hasil penyelidikan, lahan kosong penuh nipah terbakar seluas 200 meter persegi itu.

Penyidik belum mengarah menetapkan pemilik atau pekerja lahan sebagai tersangka karena dari keterangan baik pemilik lahan maupun pekerja kebun, sejak terakhir sekitar sebelum puasa Ramadhan mereka tidak pernah pergi menuju ke lahan tersebut.

Untuk kasus ini, kta Pandit Wasianto, proses penyidikan memang memakan waktu, mengingat penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti baik dokumen seputar kepemilikan lahan, sekaligus olah TKP dan memeriksa saksi lain dan polisi juga tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan.

“Memang saat kejadian tidak ada satupun saki mata yang melihat persis sebab jauh dari pemukiman warga. Jadi saat ini belum bisa mengarah dugaan kesengajaan dilakukan pembakaran atau tidak, namun kasus ini akan terus diidalami, apakan kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak” kata Pandit.

Jika memang nanti terbukti bersalah dan ada unsur kesengajaan, pelakunya akan dijerat pidana kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 108 UU 32/2009 dan atau pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan, atau pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran Lahan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabar Ingatkan "Lima Tertib" Calon

Next Post

Tunjangan Naik, Dewan Diminta ‎Kerja Profesional

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In