• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

2 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Sengeti, AP -Tangis keluarga Nazir Al-Jufri dan Sumiah pecah usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa M. Sidit alias Edi, terdakwa pembunuh Pasutri toke pakan ikan di Jaluko, kabupaten Muarojambi, yang dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti Rabu (02/08), JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu secara matang.

Berita Lainnya

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Bukan tanpa alasan, beberapa fakta memberatkan juga disampaikan oleh JPU sebagai dasar menjatuhkan tuntutan pidana mati tersebut, selain perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang, korban juga dihabisi oleh terdakwa secara sadis, terdakwa juga tidak menyesali perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Terdakwa dituntut pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata JPU.

Selanjutnya, korban diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya. Mengetahui tuntutan yang dibacakan JPU, keluarga korban menangis gembira. Keinginan mereka agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal diharapkan terkabul sesuai dengan harapan.

“Alhamdulillah tuntutan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan harapan. Hikuman maksimal yakni hukuman mati, mengingat apa yang sudah dilakukan sangat sadis yakni menghilangkan nyawa om dan tante saya,” ujar Elsa keponakan korban usai sidang.

Dirinya juga meyakini majelis hakim akan bekerja secara profesional dan keputusan yang diambil sesuai dengan harapan mereka.

“Harapan nanti putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Paket Sabu-Sabu

Next Post

Proyek di Bina Marga 2016 Jadi Temuan BPK

Related Posts

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

18 November 2025
Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In