• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

2 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Sengeti, AP -Tangis keluarga Nazir Al-Jufri dan Sumiah pecah usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa M. Sidit alias Edi, terdakwa pembunuh Pasutri toke pakan ikan di Jaluko, kabupaten Muarojambi, yang dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti Rabu (02/08), JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu secara matang.

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Bukan tanpa alasan, beberapa fakta memberatkan juga disampaikan oleh JPU sebagai dasar menjatuhkan tuntutan pidana mati tersebut, selain perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang, korban juga dihabisi oleh terdakwa secara sadis, terdakwa juga tidak menyesali perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Terdakwa dituntut pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata JPU.

Selanjutnya, korban diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya. Mengetahui tuntutan yang dibacakan JPU, keluarga korban menangis gembira. Keinginan mereka agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal diharapkan terkabul sesuai dengan harapan.

“Alhamdulillah tuntutan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan harapan. Hikuman maksimal yakni hukuman mati, mengingat apa yang sudah dilakukan sangat sadis yakni menghilangkan nyawa om dan tante saya,” ujar Elsa keponakan korban usai sidang.

Dirinya juga meyakini majelis hakim akan bekerja secara profesional dan keputusan yang diambil sesuai dengan harapan mereka.

“Harapan nanti putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Paket Sabu-Sabu

Next Post

Proyek di Bina Marga 2016 Jadi Temuan BPK

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In