• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Inspektur: Kadishub Batanghari Dihukum Penundaan Gaji Berkala

21 Agustus 2017
in DEMOKRASI

 

Batanghari,AP- Kasus operasi tangkap tangan(OTT) oleh tim satgas saber pungli pada 20 Januari 2017,mengakibatkan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari Syopian, diberi sangsi oleh tim audit aparat pemeriksaan internal pemerintah(APIP) Batanghari.Sangsi yg diberikan adalah hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Inspektur Batanghari Mukhlis dan juga selaku sekretaris Satgas Saber Pungli,saat gelar pers realese 21/8 kepada awak media menyampaikan,atas kejadian OTT oleh tim saber pungli kepada 4 orang petugas Dishub Batanghari dikawasan terminal Muara Bulian disimpulkan,bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Daerah(Perda) No.20 Tahun 2011 Pasal 9, Tentang Retrebusi Terminal.

“Pada Perda 20 Tahun 2011 itu jelas, bahwa pungutan retrebusi hanya boleh dilakukan didalam terminal bukan diluar terminal atau jalan raya.”Ujar Mukhlis

Lebih lanjut di tegaskan Mukhlis,dari hasil pemeriksaan,Empat orang petugas yang terkena OTT tersebut ,Fauzan,Ersuandi,Ahmad Khoiri,dan Yahya,dinyatakan tidak bersalah karena melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan(kadishub) dengan surat tugas No.800/28/Dishub tanggal 16 Januari 2017.

“Empat Orang petugas yang terkena OTT dinyatakan tidak bersalah karena menjalankan perintah tugas.”Sebutnya.

Sementara itu lanjut Mukhlis, Plt Kadishub Syopian telah melanggar PP53 pasal 3 angka 15,tentang disiplin pegawai negeri sipil,bahwasanya pegawai negeri sipil wajib membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

Diketahui,Kasus yang bergulir sejak operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli 20 januari kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa,Karcis Dan Uang senilai Rp.1.823.000,-Sup

ShareTweetSend
Previous Post

DD 2017 Muaro Sekalo Masuk Tahap Dua

Next Post

72 Batang Pinang Jadi Rebutan

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In