• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Uji Emisi Kendaraan

Pemkot Uji Emisi Kendaraan

23 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Kota Jambi menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sultan Thaha, yang merupakan kawasan padat lalu lintas guna menekan pencemaran polusi udara di kota itu.

“Untuk target uji emisi dalam sehari 700 kendaraan roda empat, jadi kendaraan yang melintas harus melalui uji emisi secara gratis,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha usai melakukan uji emisi kendaraan dinasnya, Rabu (23/08).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Uji emisi pada tahun ini hanya digelar pada satu titik dengan tujuan mengurangi kadar pembuangan gas yang dihasilkan dari mesin kendaraan yang ramai berlalu-lalang di kawasan perkotaan.

“Masalah di wilayah perkotaan itu adalah minimnya pepohonan dan hutan, dan untuk meminimalisir polusi udara itu sehingga kita menjaga gas buang kendaraan harus di bawah ambang batas yang telah ditentukan,” katanya.

Selain itu di lokasi yang sama pihak Pemkot Jambi juga menyediakan bengkel keliling dengan menggandeng pihak swasta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi mengatakan, uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta mendukung Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan panduan tersebut, mobil buatan tahun 1985 dan sebelumnya, berbahan bakar bensin dengan menggunakan karburator, jumlah CO yang dikeluarkan maksimal adalah empat persen.

Bila kadar CO-nya lebih maka kata dia, mobil harus masuk bengkel untuk menjalani pemeliharaan. Pemeriksaan mulai busi, oli, filter atau saringan-saringan, hingga saluran bahan bakar dan saluran gas buang.

Sedangkan mulai mobil produksi tahun 1996, syarat lulus uji emisi sedikit lebih tinggi yaitu empat persen.

“Yang tidak sesuai dengan ambang batas tidak ada sanksi, melainkan kita rekomendasikan untuk menjalani pemeliharaan dan perawatan supaya gas buang tidak tinggi,” kata Ardi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Respon Cepat Kebakaran Asrama TNI AD

Next Post

Si Paman Doyan Ponakan Diringkus Polisi

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In