• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bi Jambi Musnahkan Uang Rp961,3 Miliar

Bi Jambi Musnahkan Uang Rp961,3 Miliar

23 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi memusnahkan uang tidak layak edar senilai Rp961,3 miliar selama periode Januari-Juli 2017.

“Uang yang telah dimusnahkan itu sudah tidak layak edar yang meliputi seperti uang lusuh, cacat, rusak dan uang yang dicabut dan ditarik peredarannya,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, Poltak Sitanggang, Rabu (23/08).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Ia menjelaskan, uang yang tidak layak edar itu berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang atau robek.

“Sebelumnya sudah ditarik dari peredaran, dan itu sebagai wujud komitmen Bank Indonesia menyediakan uang yang layak edar di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang,” katanya menjelaskan.

Sesuai ketentuan, kata Poltak, untuk pemusnahan uang pecahan kecil dengan standar kelusuhan uang yang masuk dalam kategori (soil level) 6 dan untuk uang pecahan besar yang dimusnahkan masuk dalam kategori (soil level) 8.

“Jadi ada peningkatan standar kelusuhan uang yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik,” kata dia.

Dari senilai Rp961,3 miliar yang dimusnahkan pada periode Januari-Juli 2017 tersebut dirincikannya untuk uang kertas pecahan Rp100.000 yang telah dimusnahkan sebanyak Rp536,1 miliar dan uang pecahan Rp50.000 yang telah dimusnahkan sebanyak Rp299,5 miliar.

Kemudian uang pecahan Rp20.000 sebanyak Rp49,3 miliar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak Rp39,3 miliar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak Rp26,7 miliar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak Rp9,5 miliar dan uang pecahan Rp1.000 sebanyak Rp608 juta.

“Yang dimsunahkan uang kertas saja, sedangkan untuk uang logam tidak ada yang dimusnahkan karena memang daya tahan uang logam cukup lama,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kankemenag Kecewa Oknum Pegawainya Kena OTT

Next Post

Terjerat Kasus OTT Syopian Dapat Sangsi

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In