• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat SKPD di Batanghari Minta Pengawalan TP4D

Empat SKPD di Batanghari Minta Pengawalan TP4D

28 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Untuk melaksanakan kegiatan fisik pada satuan kerja, Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten batanghari meminta pendampingan kepada Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah( TP4D) Batanghari.

Empat OPD yang telah mengajukan permintaan pendampingan tersebut yakni,Dinas Perkebunan dan peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan RSUD HAMBA.Permintaan dimkasud meminta Tim Kejaksaan Negeri Muarabulian memberi pengawalan terkait pelaksanaan kegiatan fisik pada APBD Tahun anggaran 2017.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Kasi Intel Kejari Muara Bulian selaku ketua TP4D  Tengku Imam Mulhakim mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima  4  permohonan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, termasuk satu intansi vertikal yakni Lembaga Pemasyarakatan.

“Ya Empat OPD sudah kita terima untuk diminta pendampingan,”  ujar Imam.

Imam menambahakan saat ini pihaknya sedang mentelaah permohonan tersebut. Proses selanjutnya, pihak   pemohon akan diminta memaparkan kegiatan yang akan dikawal oleh TP4D. Imam  juga membantah  TP4D berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD.

“Peran  kita bagaimana kegiatan di lapangan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai penyusunan laporan. Supaya mereka juga tidak merasa was-was atau takut dikriminalisasi,” sebut Imam.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Batanghari Mashuri melalui kasi Perumahan Dedi Susandi mengatakan, permohonan pendampingan yang mereka ajukan berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana MTQ tahun 2018 di Kabupaten Batanghari.

“Iya surat permohonannya sudah diteken  Kadis, mungkin sudah sampai ke TP4D,” ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui terbentuknya  TP4D merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan jaksa agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI.

Tugas dan fungsi TP4D  yaitu untuk melakukan pengawalan dan pendampingan hukum  dalam pembangunan daerah,  melalui upaya-upaya persuasif dan preventif. Tim ini juga berkewenangan  memberi penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, agar berjalan secara tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kinerja

Next Post

Jambi Klaim Persedian Blangko E-KTP Aman

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In