• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buru Pelaku Utama Pembakaran Pasca Pilkada

Polisi Buru Pelaku Utama Pembakaran Pasca Pilkada

3 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi setelah berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran terhadap rumah mantan Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Riance Juskal, kini memburu pelaku utama sebagai otak aksi pembakaran rumah pejabat pasca pilkada.

“Kasus itu mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto dan kapolda menegaskan jika pihaknya akan menelusuri siapa otak dibalik kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (02/09).

Berita Lainnya

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Kapolda menegaskan jika otak pelaku terkait kasus itu harus juga proses hukum dan saat ini tim dari Polda Jambi yang mengambil alih kasus itu dari Polres, kini masih melakukan penyelidikan dan akan ditelusuri siapa saja otak pelakunya.

Sebelumnya, tiga pelaku atau tersangka yang telah ditangkap adalah Selamat Riyadi (38) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46) warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah.

Tersangka Selamat Riyadi merupakan pelaku yang melakukan pembakaran, sedangkan Jangcik dan Epi Sapdanil berperan mengantarkan Selamat Riyadi ke rumah Agus Sunaryo dan Riance Juskal.

Terkait aksi pembakaran tersebut, Selamat mengaku mendapatkan upah Rp 15 juta dari seseorang dan dari total upah tersebut, Jangcik dan Epi Sapdanil mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta.

Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo, namun untuk proses lebih lanjut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi. terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama seumur hidup. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Sudah Tiga Hari, PNS Ditemukan Tak Bernyawa

Next Post

Bantuan Alsintan Penghargaan Atas Komitmen Petani

Related Posts

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah

Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah

28 Mei 2025
Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In