• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

6 September 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Pasca Bupati Tebo menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD di jadikan Perda dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu mengenai kenaikan tunjangan dewan, hingga saat ini unit kendaraan mobil dinas DPR belum di kembalikan atau di tarik oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) DPR Ir.Mahyudin,MM di konfirmasi Aksi Post, Rabu (06/09) kemarin di kantornya mengatakan meski Ranperda inisiatif DPR sudah di setujui dan jadikan Perda Bupati, namun kendaraan mobil dinas yang di pakai oleh dewan sementara ini diakuinya belum di kembalikan.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Pasalnya, lanjut Mahyudin, agar Perda inisiatif tersebut bisa di jalankan oleh legislatif tentunya harus menunggu hingga di keluarkannya Peraturan bupati (Perbup) oleh eksekutif (Bupati,red).

Kendaraan mobil dinas yang di pakai dewan saat ini di akuinya belum di kembalikan. Teman-teman di DPR mengaku hanya meminjam untuk beberapa hari kedepan, kemungkinan dalam minggu depan sudah di kembalikan semua kecuali pimpinan dewan “ucap Mahyudin meyakini.

Kendaraan dinas pimpinan dewan tersebut kata Mahyudin tidak di kembalikan karena melekat dengan jabatan yang di sandangnya, pernyataan Balegda DPR Tebo justru tak sependapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo.

Kepala BKD Tebo Nazar Efendi menegaskan penarikan unit kendaraan mobil dinas dewan berlaku untuk semua termasuk mobil dinas yang di pakai oleh pimpinan atau ketua DPR harus di balikan, mengacu pada PP.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPR, kata Nazar Efendi.

Kenaikan tunjangan dewan masih kita bayarkan dengan standar keuangan yang lama. Untuk tunjangan transport yang baru Perbupnya tinggal di teken Bupati Tebo, karena nilainya tidak boleh melebihi standar keuangan Provinsi Jambi oleh karena itu kita lagi menunggu hasil dari Provinsi, jelas Nazar.

Tunjangan transport yang baru nantinya akan dirapel dan di bayarkan oleh Pemkab Tebo setelah Perbupnya di teken oleh Bupati Tebo, katanya lagi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Serapan Anggaran Semester Dua Capai 52,22 Persen

Next Post

Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In