• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Sungaipenuh, Bidik Dugaan Penyimpangan DD dan Rastra

Kejari Sungaipenuh, Bidik Dugaan Penyimpangan DD dan Rastra

18 September 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Disamping menangani beberapa kasus dugaan penyimpangan KKN, saat ini peyidik kejaksaan Negeri Sungaipenuh, juga tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Beras Prasejahtera (Rastra), dulu Raskin.

Pendalaman dugaan ini, dibenarkan Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo, kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu. Pengakuan Agus, meskipun laporan dugaannya tergolong kecil, namun tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

“Karena kebanyakan laporannya adanya Rastra yang dijual dan ada juga yang tidak berhak menerima tapi tetap juga mendapatkan, ini kan untuk kesejahteraan masyarakat prasejahtera, ” ungkap Agus Widodo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mendalami kebenaran laporan penyimpangan Rastra. Pengasan Agus, kalau ditemukan indikasi penyimpangan pihaknya akan ditindaklanjuti.

“Walaupun nilainya kecil tetap akan kita tindak, makaya kita cek kebenarannya kalau memang ada kebenaranya kita akan tindak lanjuti, kalau tidak maka akan kita kesampingkan dulu,” tegasnya.

Dijelaskan Agus, Rastra tidak boleh dibagi ratakan untuk masyarakat dalam desa, karena hanya untuk warga yang tidak mampu dan prasejahtera.  Namun,  kalau tetap dibagi ratakan maka masuk dalam indikasi penyimpangan.

“beras inikan untuk yang tidak mampu,  karena kalau dibagi ratakan itu masuk dalam penyimpangan, kalau memang ada laporan masuk kan saja, itu untuk yang berhak menerimanya, karena aparat desakan sudah tau mana yang berhak menerimanya,” tambahnya.

Terkait jumlah laporan yang diterima pihaknya, Agus tidak menyebutkan jumlahnya. “Laporan saya kurang tahu jumlahnya tapi ada,  tapi kita telaah dulu kebenaranya juga,  karena sudah cukup lama juga laporan itu,” pungkasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Hadiri Upacara Haornas Ke 34

Next Post

Pemkab Muarojambi Terus Mencari Qori Qori'ah Terbaik

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In