• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Jambret Karyawati Indah Kargo

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Karyawati Indah Kargo

3 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polsek Kota Baru, Jambi, menangkap satu dari dua pelaku jambret terhadap karyawati PT Indah Kargo yang saat kejadian sempat mengalami luka akibat terjatuh dari kendaraanya.

“Pelaku yang tertangkap bernama M Idrus (31) warga Kampung VI, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Hendra Manurung, di Jambi Selasa (03/10).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Kedua pelaku melakukan aksinya di lLingkar Barat, tepatnya dekat Kampus Politeknik Jambi sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota Polsek memburu pelakunya dan berhasil mengaman satu pelaku dan dari ditangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah helm dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan itu setelah anggota tim Polsek melakukan patroli di jalan Lingkar arah Simpang Rimbo yang melihat ada kerumunan warga setelah mendapatkan dan melihat tempat kejadian menemukan dua wanita korban jambret.

Berdasarkan saksi menyebutkan para pelaku jambret yang sepeda motornya terjatuh bersamaan kendaraan korban melarikan diri masuk kedalam semak belukar dan tim langsung bergerak cepat memburu pelaku dan hasil menangkap satu orang pelaku bernama Idrus sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi.

“Sempat terjadi tarik menarik tas milik korban dengan pelaku namun pada akhirnya kedua sepeda motor korban dan pelaku terjatuh lalu masuk kedalam selokan kemudian pelaku melarikan diri kedalam semak belukar dan satu pelaku berhasil ditangkap,” kata Hendra Manurung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Modus Baru Perburuan Harimau

Next Post

Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diciduk

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In