• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Heboh, Warga Temukan Ular Phiton Sepanjang 10 Meter

Heboh, Warga Temukan Ular Phiton Sepanjang 10 Meter

9 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin- Warga Desa Seling Koto Baru, Kecamatan Tabir, dihebohkan dengan penemuan ular phiton sepanjang 10 meter.

Untuk menangkap ular tersebut warga setempat harus menggunakan bantuan alat berat jenis eskavator yang kebetulan membuka cetak sawah baru, disekitar lokasi penemuan ulat phiton tersebut.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Informasi dari warga setempat, ular phiton tersebut ditangkap warga tidak jauh dari masjid. Yang mana waktu itu warga tengah melakukan cetak sawah baru.

“Ular ditemukan warga saat buka cetak sawah baru, ular berhasil ditangkap warga hidup-hidup dengan menggunakan alat berat,” ujar Tuty warga setempat.

Dia melanjutkan tidak hanya kali ini warga menangkap ular phiton dilokasi cetak sawah baru tersebut. Sebelumnya sudah dua kali warga menangkap ular phiton, namun kali ini ukurannya lebih besar.

“Ini ular yang ke tiga yang berhasil ditangkap warga di lokasi tersebut, mungkin lokasi sawah tersebut sudah lama berisi air dan rawa sehingga dihuni ular-ular besar,” sebutnya.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Menteri PUPR Minta Kualitas Air Danau Sipin Dijaga

Next Post

Selesaikan Perekaman KTP-e

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In