• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bareskrim Sita 8 Kg Sabu

Bareskrim Sita 8 Kg Sabu

16 Oktober 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyelundup delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.

“Total barang bukti yang disita delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five. Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Barang ‘haram’ tersebut diketahui berasal dari Thailand.

Brigjen Eko mengatakan, setelah penyelidikan selama satu bulan, diperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu dari Aceh ke Medan.

Selanjutnya pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M. Arfai alias Fai (38) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, disita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five.

“Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan,” katanya.

Kemudian, masih di hari yang sama, penyidik menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumut. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu.

“Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Mendahara Bakar Rumah Sendiri

Next Post

Kejaksaan Enggan Bergabung Dalam Densus Tipikor

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In