• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masih Ada Desa di Kerinci, Lakukan Pencairan Anggaran

Masih Ada Desa di Kerinci, Lakukan Pencairan Anggaran

25 Oktober 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Hingga pertengahan Oktober 2017, ternyata masih ada desa dalam kabupaten Kerinci yang belum melakukan perncairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disebabkan karena belum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan Desa (RAPDes).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Kerinci, hingga saat ini ada Dua desa yang belum dicairkan Dana Desa yakni Desa Koto Diair, kecamatan Air Hangat dan desa Sanggarang Agung, kecamatan Danau Kerinci.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Kabid Keuangan dan Aset,  Dinas PMPD kabupaten Kerinci, Herman Sahdi, membenarkan hanya Dua desa yang tidak ada mencairkan Dana Desa untuk tahap pertama ini. Dia menyebutkan persoalan belum juga dicairkan karena belum diajukan RAPBDes dari pihak Pemerintahan Desa kepada pihak kabupaten Kerinci.

“Ya, masalah Dua desa itu, yakni desa Sanggarang Agung dan Koto Diair, karena BPD dan masyarakat minta Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya, kan syarat untuk mengajukan RAPDesnya harus ada persetujuan dari BPD,” ungkap Herman Sahdi, kemarin.

Dia menyebutkan, untuk desa Sanggarang Agung telah dilaporkan masyarakat dan BPD kepada pihak Kepolisian, karena dituduh melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. “Kalau kepala desa dituduh korupsi tentu ada buktinya dan sudah jadi tersangka. Kalau di Koto Diair juga hampir sama kasusnya, kan sempat juga didemo warga beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ditanya apa masih bisa waktu untuk mengajukan DD tahap pertama ? Kata Herman, jika diajukan dalam Dua bulan ini masih ada kesempatan untuk dicairkan DD tahap Satu. “Batasnya Dua bulan ini untuk buat APBDes, tapi kalau tidak juga diajukan maka tahun ini Dua desa itu tidak bisa mencairkan DD, karena untuk syarat pencairkan DD kedua harus SPJ tahap Pertama,” tutur dia.

Terkait pencairan tahab II, beber dia, sampai saat ini belum ada desa yang mencairkan, karena kebanyakan desa masih dalam proses pengerjaan kegiatan fisik untuk tahap pertama. Masih menurut dia, untuk mengajukan DD tahap kedua harus selesai kegiatan dan SPJ penggunaan tahap pertama.

“Di provinsi Jambi ini Ada Tiga Daerah yang telah dicairkan DD tahap kedua, kabupaten Tebo, Bungo dan Merangin, selebih itu belum semua dicairkan untuk tahap kedua. Kita targetkan Awal November sudah mulai mencairkan tahap kedua,” pungkasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Angka Pengangguran Masih Tinggi

Next Post

Dinas Pariwisata Kerinci, Akui Banyak Titik Objek Wisata Tidak Terawat

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In