• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PETI Ancam  Kepunahan Dua Hutan Adat Sarolangun

PETI Ancam Kepunahan Dua Hutan Adat Sarolangun

25 Oktober 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aktivitas  Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) terus berlanjut dan tak terkendali, tak pelak mengancam hutan-hutan di Sarolangun termasuk hutan adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan hutan adat Inung Sakti, yang telah diakui oleh masyarakat sebagai hutan adat sejak 1928.

Bambang Isnaini, Koordinator Yayasan CAPPA Wilayah Sarolangun mengatakan, kedua wilayah hutan terancam jika tak lekas di selamatkan. “Hutan Imbo Larangan Pematang Kulim sekarang dikelilingi perkebunan sawit, termasuk punya Makin Group,” katanya, baru-baru ini. Diketahui, hutan Imbo larangan yang berada di Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun ini membentang seluas 109 hektar.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Sementara keberadaan Hutan Adat Inung Sakti yang juga berada di Mengkadai, juga terancam aktivitas PETI yang kian menjadi di Sarolangun. Padahal, kata Bambang, kedua hutan adat ini telah disahkan sebagai hutan adat ole Bupati Sarolangun pada 2014 melalui SK Bupati Sarolangun. No.357/Bunhut/2014. 3 Juli 2014, tentang Pengukuhan Hutan Adat Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun.

Kata Bambang, kedua hutan ini didorong untuk mendapatkan pengesahan oleh Kementrian sebagai hutan adat. “Ketakutan masyarakat, mereka tidak punya legalitas untuk menjaga hutan adat agar tetap lestari. Masalahnya kemarin ada penambang emas dari desa lain mau masuk. Ilegal logging, ini sudah sering terjadi,” katanya. “Potensi konflik antar masyarakat rentan terjadi, kalau kondisinya terus dibiarkan begini,” katanya.

Baru-baru ini, pihak Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Ditjen PSKL serta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai PSKL Wilayah Sumatera, UPTD KPH Limau Sarolangun, dan DLH Sarolangun serta didampingi Walestra dan Yayasan CAPPA turun untuk melakukan verifikasi dan validasi, sebelum disahkan sebagai hutan adat.

Sebelumnya, Misriadi, Kepala KPH Limau Unit 7 Sarolangun juga megatakan wilayah hutan lindung Bukit Hijau Lima yang luasnya mencapai 54.700 hektar di tiga kecamatan yakni, Cerminan Gedang (CNG), Limun, dan Batang Asai hancur akibat aktivitas PETI. Setidaknya ada puluhan hektar yang rusak, digaruk penambang emas ilegal.

Pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan. Bahkan pihak KPH Limau Unit 7 mengirimkan surat ke beberapa kepala desa agar memperingatkan warganya untuk tidak merusak hutan. Papan larangan perusakan hutan juga telah dipasang.namun tak di gupris. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Adu Kecepatan Berujung Maut

Next Post

DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2017-2022

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In